
| Senin, 18 November 2002 | Sala |
Gubernur Tak IntervensiSEMARANG -Gubernur H Mardiyanto menegaskan, dirinya tak akan intervensi dalam kasus turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keberatan atas Keputusan DPRD Klaten No 23/2000 tentang Tatib Pencalonan dan Pilkada masa jabatan 2000-2005. ''Saya tidak akan berkomentar mengenai hal itu. Sebab, bola kini sudah ada di tangan anggota DPRD Klaten. Monggo bagaimana DPRD mau bersikap. Saya tidak akan mengintervensi,'' tegas Gubernur H Mardiyanto didampingi Kepala BIKK Pemprov Drs Anwar Cholil seusai melakukan kunjungan kerja ke Sragen dan Wonogiri, Jumat (15/11). Di Sragen, Gubernur meresmikan Desa Gilirejo Baru, yang merupakan pecahan dari Desa Gilirejo lama Kecamatan Miri. Desa dengan luas 316,85 ha itu dihuni warga Dukuh Gondanglegi dan Dukuh Sumberejo dengan jumlah 3.079 jiwa/645 KK. Gubernur juga meresmikan Kantor Desa dan Balai Desa Gilirejo Baru untuk memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat di kawasan Kedungombo itu. Di Wonogiri, Gubernur meninjau sekaligus memberikan bantuan Rp 1 miliar kepada Bupati Begug Poernomosidi untuk membangun Pasar Wonogiri Kota yang terbakar beberapa waktu lalu Sebagaimana diberitakan, muncul keputusan MA yang menyatakan keberatan atas keputusan DPRD Klaten tentang Tatib Pilkada. Surat itu disebut-sebut sebagai ancaman pembatalan hasil pilkada tahun 2000. Pro dan kontra muncul di kalangan anggota Dewan Klaten menanggapi surat bernomor 05/P.PTS/X/2002/05 P/HUM/2000 itu (Suara Merdeka, 13-16/11). Menurut Gubernur, dalam setiap proses pilkada, selalu ada dua keputusan. Yaitu, keputusan politik dan hukum. Sesuai aturan ketatanegaraan, keputusan politik itu kemudian disahkan oleh pemerintah yang berwenang menjadi keputusan hukum. (D6-58) |