
| Senin, 18 November 2002 | Sala |
Ketua DPRD: Surat Mendagri Membingungkan
KARANGANYAR- Ketua DPRD Sumarso Dhiyono mengaku bingung atas terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terkait dengan penyelesaian pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, surat tersebut menimbulkan multiinterpretasi bagi semua pihak, terutama anggota Dewan. ''Saya heran, semestinya Mendagri ikut memberikan solusi terhadap kisruhnya proses pilkada. Bukan malah melempar masalah itu kepada DPRD karena bolanya sudah di tangan Mendagri,'' kata dia di kediamannya, Sabtu (16/11). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendagri Hari Sabarno melalui surat nomor 131.33/2583/SJ bertanggal 11 November 2002 menyatakan, setelah diuji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 151/2000, dalam pilkada disinyalir terjadi politik uang. Maka, ketentuan Pasal 29 PP No 151/2000 tetap diberlakukan. Karena itu, Mendagri memperpanjang masa jabatan Bupati H Soedarmadji SH selama sebulan sampai 9 Desember. Perpanjangan itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada DPRD menyelesaikan masalah pilkada karena wewenangnya ada pada DPRD. Namun, jika dalam sebulan DPRD tidak ada penyelesaian, Gubernur Jateng diharap menunjuk pejabat pelaksana tugas harian. Setiap orang, kata Dhiyono, bisa melakukan interpretasi karena dalam surat itu secara jelas tidak disebutkan apakah Mendagri membatalkan hasil pemilihan atau memberikan kesempatan pada Dewan untuk menggelar rapat paripurna untuk menetapkan bupati terpilih. ''Saya akan menanyakan pada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto maksud surat tersebut. Karena ketika dia menelepon saya, Mendagri mendukung atas terpilihnya Bupati Karanganyar yang baru sehingga DPRD diminta mengadakan rapat paripurna untuk menetapkannya,'' jelasnya. Namun, lanjut dia, Dewan akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi surat tersebut. ''Saya sudah memerintah Sekwan untuk membuat undangan.'' Senada dengan Dhiyono, Wakil Ketua DPRD Letkol Kav Suparman Endro Tanayo menyatakan mendukung diadakan rapat pimpinan untuk membahas surat Mendagri. Dia mengatakan, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi anggota Dewan sehingga masalah-masalah yang mengganjal terselesaikan. ''Saya mengharapkan para anggota Dewan tidak saling menyerang melalui media massa karena hal itu tidak akan menyelesaikan (masalah). Mari kita selesaikan masalah kita bersama ini dengan bijaksana,'' kata dia. Kalau memang bupati terpilih tidak terlibat politik uang sebagaimana yang dituduhkan, sebaiknya dilantik saja. Namun kalau terbukti, harus dibatalkan dan perlu digelar pilkada ulang. ''Jika memang diulang, semestinya tidak dari awal, tapi tinggal memilih dua pasangan calon yang masih tersisa. Karena selain melanggar tata tertib dan PP No 151/200 juga akan menghabiskan biaya,'' kata dia. Ketua Fraksi Pembaruan yang juga wakil bupati terpilih KRMTH Sri Sadoyo mengatakan, pilkada harus cepat diselesaikan karena masih banyak agenda lain yang mendesak untuk diselesaikan di luar pilkada. Agenda itu antara lain penyusunan RAPBD 2003, penyusunan program pembangunan daerah (properda), dan rencana strategi (renstra) serta kasus-kasus lain seperti perburuhan. (G8-58c) |