
| Senin, 18 November 2002 | Sala |
FPAN dan FTNI/Polri Bersikap Tegas
KLATEN- Rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi DPRD Klaten, Sabtu petang lalu, belum dapat mengambil sikap tegas terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan Tata Tertib Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Tatib Pilkada) 2000 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 1999. Dari lima fraksi, baru Fraksi PAN dan Fraksi TNI/Polri yang sudah mengambil sikap tegas, yakni meminta tata tertib dicabut. Menurut kedua fraksi itu, pencabutan tata tertib bersifat wajib karena merupakan keputusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Selain itu, alasan pencabutan karena pasal 3 ayat 2 tata tertib bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan hukum tertinggi di negeri ini. Dalam rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD itu, fraksi lain masih akan mempelajari keputusan MA lebih lanjut. Karena itu, rapat memberikan waktu sebulan kepada fraksi-fraksi, setuju dicabut atau tidak. ''Fraksi-fraksi diberi waktu satu bulan untuk menentukan sikap, sebab masih ada yang akan komplain karena ada anggota paguyuban parpol se-Klaten yang merasa tidak menyalurkan aspirasinya untuk mengajukan uji materiil ke MA,'' kata Wakil Ketua DPRD Drs Bambang Suprobo kepada wartawan, Sabtu (16/11) petang. Karena itu, DPRD akan kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti keputusan MA pada 16 Desember mendatang. Saat itu, fraksi-fraksi sudah harus menentukan sikapnya. ''Kaitan pencabutan dengan implikasinya belum dibicarakan, tapi masalah itu akan dibahas terlebih dahulu di tingkat fraksi sebelum dibicarakan di rapat pimpinan,'' ujar Bambang. Masalah Lain Tak hanya masalah keputusan MA yang dibahas dalam rapat yang dimulai menjelang buka puasa itu. Sejumlah kasus lain yang masih menjadi pembicaraan publik juga dibahas seperti penyelewengan dana pengentasan masyarakat miskin, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab, dan isu pungli mutasi jabatan PNS. ''Kami mendukung langkah pihak yang berwenang untuk mengusut masalah yang diduga terjadi di Kabupaten Klaten seperti kasus dana pengentasan masyarakat miskin, jual beli jabatan, dan pungli mutasi jabatan,'' ujar Bambang. Selain itu, Dewan telah bersikap tegas dalam menyikapi imbauan MUI untuk menghilangkan kemaksiatan seperti pelacuran dan minuman keras. ''Kita sudah merampungkan pembahasan kedua perda itu dan sedang memperbaiki redaksionalnya,'' ujar Bambang. (F5-56c) |