logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 18 November 2002 Berita Utama  
Line

Alvin Lie soal Akbar :

Tuntaskan Saja Proses Hukum

JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR yang meminta Akbar Tandjung nonaktif sebagai ketua, dinilai akan mentah lagi dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), karena materi yang menjadi usulan itu tidak ada aturannya. Karena itu, yang paling baik untuk menyelesaikan kasus Akbar adalah menuntaskan proses hukumnya.

Wakil Sekretaris Fraksi Reformasi Alvin Lie mengemukakan hal itu kemarin, saat menanggapi dikembalikannya pembahasan usulan tersebut oleh pimpinan DPR kepada Bamus untuk dibahas di badan musyawarah tersebut.

Dia menjelaskan, proses politik kasus Akbar sebenarnya sudah selesai sejak usulan para anggota DPR untuk mengajukan hak penyelidikan tak disetujui dalam rapat paripurna. Kemudian sejumlah anggota mengajukan usulan kedua, agar Akbar nonaktif.

''Usulan kedua ini merupakan pernyataan pendapat dan sekadar manuver politik dari PDI-P, dengan tujuan membelenggu Akbar di bawah pengaruh pemerintah atau PDI-P,'' ujar Alvin.

Memperkuat pendapatnya, dia menjelaskan, sejak awal para pengusul itu dalam rapat di Bamus tidak tampak aktif. ''Sebaliknya, dalam rapat paripurna DPR mereka tampak aktif karena banyak wartawan. Jadi, agaknya aktif itu hanya untuk konsumsi publik,'' tegasnya.

Menurut dia, sebaiknya DPR tidak membuang-buang waktu dengan proses politik lagi. Lebih baik menuntaskan proses hukumnya saja. ''Masalah Akbar mundur, selama proses hukum masih berjalan, itu sepenuhnya aspek etika Akbar sendiri.''

Harus Voting

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, usul sejumlah anggota DPR yang meminta Akbar nonaktif sebaiknya segera diputuskan. Dikatakannya, jalan yang terbaik untuk memutuskan adalah melalui voting dalam sidang paripurna.

Dia menjelaskan, rapim DPR gagal membahas usulan tersebut karena hanya berdebat soal apakah penyerahan kasus Akbar oleh Bamus kepada pimpinan itu bersifat mandat atau bukan. ''Membahas apakah ini mandat atau bukan itu saja sudah berlangsung lama,'' katanya.

Dia mengatakan, dalam rapim tersebut berkembang opsi agar masalah itu dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, namun ditolak Akbar. Akhirnya kompromi bahwa masalah itu dikembalikan ke Bamus untuk dibahas.

Saat menjawab pertanyaan bagaimana kalau Bamus gagal lagi, mengingat masalah itu sudah berkali-kali dibahas dan gagal, Muhaimin mengatakan, Bamus harus berani mengambil keputusan.

''Jadi, harus ada keputusan dari Bamus. Sebab, kalau tidak, fraksi-fraksi malu sendiri karena tak mampu menampung aspirasi masyarakat dan anggota DPR sendiri,'' tambahnya.

Karena itu, lanjutnya, Bamus harus mengambil keputusan yakni mengagendakan ke paripurna, karena Bamus menerima tugas membahas masalah itu selain dari pimpinan DPR juga dari keputusan sidang paripurna. ''Biasanya Bamus menerima pembahasan suatu masalah hanya dari pimpinan, tapi untuk kasus Akbar mendapat mandat dari sidang paripurna. Jadi, nanti Bamus harus mengembalikan ke paripurna lagi.''

Selanjutnya dalam paripurna nanti, masalah itu langsung diambil keputusan melalui pemungutan suara (voting). Saat menanggapi pertanyaan adanya alasan bahwa masalah itu tak diatur dalam tata tertib, Muhaimin mengatakan, memang kalau melihat tata tertib masalah itu tidak diatur, tetapi masalahnya Bamus sudah diberi mandat sidang paripurna.(nas-31t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA