
| Senin, 18 November 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Ketua DPRD Dinilai Membohongi Publik
BREBES- Ketua DPRD Brebes Sarei Abdul Rosyid SIP dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pada rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati Brebes masa bakti 2002-2007, 14 November lalu, dia menyatakan pilkada lalu tidak terjadi politik uang. ''Padahal di depan beberapa saksi dan anggota Muspida dia bilang pernah menerima sejumlah dana dari calon bupati,'' ungkap Wahyudin Noor Aly, kemarin. Wahyudin adalah salah seorang calon wakil bupati yang mengundurkan diri sesaat sebelum pelaksanaan pemilihan. Dia berpandangan, apa pun yang kini dilakukan Ketua Dewan silakan saja ditempuh. Namun juga jangan mudah mengucapkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, apalagi di depan publik. Misalnya dia bilang, pilkada lalu tidak ada politik uang. Padahal, jauh sebelum ditetapkan dia terus terang mengungkapkan pernah menerima uang dari calon wakil bupati Syamsul Bayan SH MH dan Indra Kusuma. Kebohongan Sarei sebagai seorang pemimpin sangat membahayakan. Dia sudah berani membohongi Tuhan, lalu kepada rakyatnya bagaimana? Tentu dia akan lebih gampang berbohong. Terhadap ucapan Sarei itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila itu meyakini, apa yang didapat dari jalan yang tak benar suatu saat akan terjadi hal buruk. Dia mengemukakan, dugaan politik uang beberapa waktu lalu pernah dilaporkan ke polisi. Ketua Dewan juga sudah diperiksa dengan beberapa anggota Fraksi PDI-P. Kini dengan nekat, Sarei menetapkan hasil pilkada akan muncul upaya penuntutan agar persoalan dugaan politik uang segera diselesaikan. Benar Ketua Dewan Sarei Abdul Rosyid SIP mengatakan, apa yang disampaikan di forum paripurna, pilkada tidak terjadi politik uang adalah hal benar. Sebab, selama masa uji publik (tiga hari setelah pemilihan) panitia tidak mendapat masukan atau pengaduan yang berkaitan dengan hal itu yang dapat memengaruhi keabsahan pemilihan. ''Dengan demikian, apa yang saya sampaikan di forum paripurna penetapan berpedoman pada masa uji publik,'' paparnya. Semestinya dalam masa uji publik orang yang dirugikan melaporkan ke polisi, sehingga dapat dijadikan bahan panitia pemilihan untuk membatalkan pemilihan.Soal pernyataan dia di luaran yang pernah menerima sejumlah dana dari calon bupati dan wakil bupati, dia menuturkan, hal tersebut perlu dibuktikan kebenarannya. ''Silakah saja dibuktikan, apa benar ada yang memberi dan menerima dana dari calon bupati dan wakil bupati.''(wh-42j) |