logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 18 November 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

Peruri Tak Mau Damai dengan PT Pura

  • Minta Putusan PN Tak Dilaksanakan

KUDUS - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sama sekali tidak mau mengadakan upaya damai dalam perseteruannya dengan PT Pura Barutama Kudus. BUMN tersebut menutup peluang perdamaian yang ditawarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Kami juga diwajibkan mengupayakan agar perkara ini bisa diselesaikan secara damai. Apa kedua pihak ada upaya untuk penyelesaian damai?" tanya Hakim Ketua Soepartono SH pada lanjutan sidang derden verzet (gugatan perlawanan), belum lama ini.

"Kami tetap pada tuntutan semula," kata pengacara Peruri, Herlan Arbanto SH, menolak tawaran yang disampaikan Majelis di depan persidangan. Herlan tampil mewakili kliennya bersama Joko Budiono SH. Dalam sidang perdana 31 Oktober lalu, Faoso F Telaumbanua SH, pengacara Peruri lain, diusir hakim karena tidak memiliki syarat pengacara praktik.

Bagaimana dengan Pura? "Itu bukan kepentingan kemenangan atau kekalahan terlawan (Pura). Meski begitu, untuk kepentingan bangsa dan negara kami siap melakukan perdamaian," jawab pengacara Pura Barutama, Pramudya SH.

Putusan PN

Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka (1/11), Peruri membuka perseteruan kembali dengan Pura Barutama menyangkut putusan PN Kudus Nomor 30/Pdt.P/2002/PN.Kds tanggal 29 Agustus 2002, yakni tentang pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 147/ IV/ARB-BANI/2001 tanggal 4 Juli 2002.

Adapun amar putusan BANI yang kemudian dibatalkan PN itu berkait dengan suplai bank note (kertas uang) U'2000 (pecahan Rp 5.000) dan S'2000 (pecahan Rp 1.000) dari Pura Barutama untuk BI yang harus dicetak di Peruri. Menurut BANI, bank note pecahan U'2000 sebanyak 31.280 rim dan S'2000 sebanyak 44.478 rim tidak layak.

Hakim Ketua Soepartono yang didampingi hakim anggota Sucipto SH dan MA Samiyati SH akhirnya membacakan gugatan perlawanan yang diajukan Peruri (pelawan), setelah BUMN itu tidak membuka peluang untuk berdamai dengan pihak Pura (terlawan). (yit-78c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA