logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 16 November 2002 Surat Pembaca  
Line

Perpu Antiterorisme

Setelah aksi teror di Legian Bali yang sebelumnya didahului serentetan teror di beberapa tempat, kelahiran Perpu Antiterorisme tak dapat dicegah. Kejadian tersebut merupakan fait accompli, ketentuan yang harus diterima DPR RI sebagai alat perlengkapan negara yang bertugas mendemokrasikan negara.

Secara juridis, Perpu tersebut konstitusional dan sah sebagai landasan hukum . Secara politis Perpu ini bermanfaat dan merupakan kebutuhan mendesak untuk melawan kejahatan yang berwujud tindak pidana teror dan aksi kekerasan yang telah berlarut-larut.

Juga untuk menjamin hak asasi warga yaitu bebas dari rasa ketakutan (freedom from fear). Fait accompli terjadi akibat DPR kurang tanggap terhadap rasa ketakutan karena aksi kekerasan yang sedang menghantui rakyat yang diwakilinya.

Hal ini disebabkan anggota DPR lebih mementingkan urusan pribadi/golongannya dari pada kepentingan bangsa. Parpol sebagai unsur utama DPR ricuh tentang KKN, suap dalam penyelenggaraan proyek, pilkada, pesangon purnabakti dan pecah-belah.

DPR harus segera mentransformasi Perpu Antiterorisme menjadi UU. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang berekses sehingga Indonesia mengalami sejarah terulang kembali (l'histoire se repete) terjerumus menjadi negara yang diperintah secara diktator (tiran).

Suparno
Jl Sinarmulyo II/58 Sinarwaluyo, Semarang

***

Keamanan ATM Perlu Dikaji Ulang

Sejak 1996 saya menjadi nasabah Bank Lippo di Ungaran dan selama 5 tahun lebih tidak ada masalah. Tetapi sejak Mei sampai 21 Oktober saya tidak pernah menabung atau mengambil uang lewat ATM sehingga cara menggunakan dan nomor PIN-nya sudah lupa.

Tetapi tanggal 22 Oktober saat saya menabung sambil melihat berapa saldo akhir, ternyata awal Juli tertera pengambilan lewat ATM sebesar Rp 5 juta, 29 Juli sebesar Rp 2.750.000, tanggal 31 Juli sebesar Rp 1 juta, 1 Agustus Rp 2 juta dan 2 Agustus Rp 1 juta. Jadi total Rp 11.750.000.

Padahal tanggal-tanggal tersebut saya berada di Jakarta. Data komputer menyebutkan uang diambil di Yogyakarta dan Semarang. Anehnya pernah ada orang berbelanja di salah satu Mall di Semarang menggunakan kartu ATM dengan kode PIN milik saya.

Hanya saja setelah dicek tanda tangannya tidak sama dengan tanda tangan saya sehingga ditolak. Hal ini membuat kepercayaan saya terhadap Bank Lippo menjadi under zero. Saya berharap pengalaman saya ini jangan terjadi pada orang lain. Karena itu waspadalah dengan jalan sering mengecek buku tabungan.

Khusus untuk Bank Lippo kasus ini bisa dijadikan masukan untuk dikaji ulang tentang sistem pengamanan kartu ATM agar tidak merugikan nasabah.

Bambang Suherman
Gg Ace Banyumanik Rt2/Rw 1 Semarang

***

Matematika Muri Payah

Mengenai jawaban Manager Muri (Paulus Pangka, SH) atas pertanyaan Sdr Waluyo, saya pribadi walaupun tidak mengikuti senam poco-poco masih tidak percaya akan jumlah peserta yang sedemikian banyaknya itu.

Secara teoritis memang benar kalau pada satu meter pertama bisa terisi dua baris, tetapi mungkinkah dalam satu meter berikutnya diisi sepenuhnya oleh dua baris? Yang artinya jarak antar As peserta/baris adalah 50 cm? Padahal bahu manusia dewasa rata-rata adalah 40-50 cm. Sehingga praktis tidak ada ruang gerak. Bagaimana bisa senam? Saya rasa cara penghitungan Muri adalah payah.

Kalau pada meter pertama adalah 2 baris, bukan berarti pada jarak dua meter dapat terisi 4 baris dan seterusnya. Ingat walaupun jarak As satu meter, jumlah baris pada meter pertama 2 baris, tetapi jarak 2 meter = 3 baris (n+1).

Karena orang senam perlu ruang gerak apalagi untuk poco-poco saya rasa jarak antar baris satu meter adalah masih terlalu dekat. Bolehlah dikata jarak perbaris adalah satu meter maka jumlah peserta adalah (8700+1) x 8 = 69.608 peserta. Padahal disitu masih ada ruang kosong, bagaimana mungkin bisa 100.000 peserta. Mungkinkah jarak As antarbaris adalah 50 cm. Bagaimana bisa valid. Seharusnya Muri punya ahli matematika biar bisa menghitung valid.

Rahayu Susilowati
Guyangan Rt 2/Rw 1 Godong Grobogan

***

Hati-hati Gunakan Termometer

Termometer merupakan alat untuk pengukur suhu tubuh. Cara penggunaan yang biasa dilakukan yaitu dengan meletakkan di sekitar ketiak atau juga dengan memasukkan ke dalam mulut.

Memang dengan cara memasukkan ke dalam mulut hasilnya lebih akurat, tetapi berhati-hatilah. Menurut para ahli jika termometer yang berisi air raksa itu bocor dan tertelan oleh anak akan sangat berbahaya. Salah satunya mengakibatkan kemunduran mental si anak. Maka dari itu berhati-hatilah dalam penggunaan termometer.

Eliyawati
SMU 14 Semarang

***

Jalan Bukit Cinta

Kalau mau ke Banyubiru-Salatiga, pasti akan melewati tempat wisata Bukit Cinta dan Pemandian Muncul yang sumber airnya adalah dari alam. Kami imbau Pemkab Semarang memperhatikan sarana jalan yang memadai agar wisatawan tertarik ke tempat wisata.

Sebab kurang lebih setengah tahun ini jalan di sekitar Bukit Cinta dan Pemandian Muncul rusak parah. Sebetulnya hanya ada 3 titik yang rusak tetapi begitu mengganggu perjalanan wisatawan, yaitu di sekitar Bukit Cinta 2 titik dan 1 titik di sekitar Pemandian Muncul.

Khusus jalan di Bukit Cinta kalau musim hujan, lumpur yang ada di bukit sebelah selatan turun ke jalan. Untuk jalan di Pemandian Muncul memang berulangkali DPU memperbaiki tapi kurang maksimal sehingga dalam waktu singkat rusak lagi.

Adapun penyebab kerusakannya karena tepat di tengah bahu jalan terdapat mata air. Pasti DPU mempunyai tenaga ahli untuk menyiasati .

Edi Handoko Sigid
Kp Rapet Rt 3/Rw 3 Banyubiru

***

Panitia CPNS Grobogan Tidak Profesional

Tanggal 14 November diadakan seleksi CPNS . Saya salah satu peserta yang tidak dapat mengikuti seleksi karena sertifikat Akta IV saya peroleh dari FAI Unissula Jurusan Tarbiyah. Latar belakang pendidikan saya adalah ekonomi, sedang pilihan dalam pendaftaran CPNS adalah guru SLTP Ekonomi.

Sebelumnya saya konfirmasikan ke wilayah luar Grobogan semuanya tidak ada masalah dengan Akta IV demikian pula pihak Yayasan Unissula.

Dari sinilah saya merasa kecewa dan bingung, karena pengumuman Nomor: 871/2874/XIII/2002 atas nama Bupati tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu kepada Bupati saya mohon jika membuat kepanitiaan agar selektif dan profesional. Sampai saat inipun saya masih memikirkan di mana kesalahan sertifikat yang saya peroleh melalui proses panjang dan peras keringat.

Akta IV Jurusan Tarbiyah adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (TPTK) yang berstatus Terakreditasi.

Bambang Supriyadi
Ds Sambongbangi Rt 6/Rw 01 Kradenan, Grobogan


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA