
| Sabtu, 16 November 2002 | Sala |
Revitalisasi Alun-alun Lor Melenceng
ALUN-ALUN LOR - Revitalisasi atau penataan kembali kawasan Alun-alun Lor Keraton Surakarta yang sekarang sudah hampir selesai di lokasi bekas garasi pemadam kebakaran, ternyata melenceng dari konsep awal yang tertuang dalam Memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Wali Kota Slamet Suryanto. Sebab, Lembaga Pengelola Kawasan (LPK) belum terbentuk, tetapi secara sepihak Pemkot telah mengubah tata ruang dan pemanfaatannya. ''Sebenarnya sudah banyak yang tahu bahwa ada kesalahan yang disengaja atau penyimpangan dari konsep revitalisasi itu. Tetapi pada diam saja. Dan, saya yang tahu betul persoalan di situ tidak bisa ngampet (menahan-Red). Karena hal itu jelas merugikan beberapa pihak,'' papar KP Edy Wirabhumi SH kepada Suara Merdeka, kemarin, menyikapi pelaksanaan proyek itu yang kini memasuki tahap akhir. Menurutnya, TOR atau term of reference konsep itu sudah menyebutkan, yang dimaksud stake holders dalam hal ini adalah Keraton, Pemkot dan masyarakat luas yang terlibat di kawasan yang ditata, yang diharapkan mendapat nilai tambah atas penataan itu. Namun dia melihat harapan LPK bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak belum terwujud, tetapi secara sepihak Pemkot melakukan tindakan-tindakan yang dianggap merugikan pihak lain. Pemimpin Badan Pengelola Keraton Surakarta itu mencontohkan, kios-kios yang tersedia di kawasan itu, telah diubah agar bisa menampung jumlah pedagang lebih banyak lagi. Akibatnya terjadi over loaded, sehingga tidak lagi memberikan suasana nyaman bagi penghuni kios ataupun pengunjung. ''Selain itu, dinding sekat bangunan baru dengan bangunan lama di sana nekat dijebol, hanya untuk melayani peminat kios yang sebenarnya sudah penuh. Karena itu, himpunan pedagang perlu mempertanyakan hal itu. Atas dasar apa tambahan diterima dan apa kontribusinya. Harus transparan,'' katanya lagi. Dinyatakan Liar Karena itu pula, lanjut Pemimpin Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) ini, bangunan kios tambahan yang tidak sesuai dengan blue print konsep penataan itu dinyatakan liar. Selain itu, LPK yang bertugas menerbitkan izin penempatan seperti diatur dalam MoU, hingga kini belum terbentuk. Suami KP Edy menyebutkan, kalau sesuai dengan MoU itu diartikan sebagai bentuk sharing, itu berarti hasil dan pendapatan kelak juga harus jelas hitung-hitungannya. Sementara itu, perubahan arus lalu lintas kendaraan seputar Alun-alun Lor yang selama ini melintasi ruas jalan depan Pagelaran, ke lingkar jalan supit urang, rencananya akan dimulai Senin depan. Terkait perubahan itu, Kasat Lantas Polresta Surakarta Iptu M Iqbal Al Qudusy mengatakan, pihaknya menurunkan personel guna membantu kelancaran pengalihan arus lalu lintas tersebut.(D11-17k) |