
| Sabtu, 16 November 2002 | Sala |
Jauhi Napza, jika Tak Ingin HancurNAPZA termasuk barang setan. Karena di dalamnya ada narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya. Maka jauhi Napza, jika tidak ingin hancur. Wahai kawula muda, generasi penerus dan harapan bangsa, satukan tekad, pantang mencoba-coba. Rangkaian kalimat orasi ini dikumdangkan dengan nada keras, tegas dan tandas oleh narator kirab Yuni Indarti. Tak henti-hentinya itu diteriakkan melalui pengeras suara yang volumenya sengaja dibesarkan dan dibawa mobil keliling mengawali formasi barisan panjang, saat digelar aksi kirab keliling kota. Begitulah ulah para anggota korps sukarela (KSR) palang merah remaja (PMR) PMI Cabang Wonogiri, ketika berkampanye antinarkoba. Untuk memberikan sentuhan pembangkit semangat kirab, paling depan diawali pasukan pembawa bendera dan panji-panji PMI serta PMR. Sesekali diselingi lagu-lagu perjuangan berirama heroik. Juga teriakan ala demonstran bermaterikan yel-yel antinarkoba-Aids-HIV yang membahana. Tokoh KSR PMR Wonogiri, Warjo mengatakan, tampil menjadi tulang punggung arak-arakan kirab adalah anak-anak PMR yang didukung para murid dari SMKN I dan SLTPN 2 Wonogiri. Acara kirab dilepas Bupati H Begug Poernomosidi SH dengan didampingi Ketua PMI Cabang Wonogiri dr H Dwi Handoyo, dari alun-alun kabupaten. Begitu pentingkah kampanye antinarkoba ini dilakukan di kota sekecil Wonogiri ? Soal narkoba, nampaknya tidak lagi mengenal ruang, lingkup, waktu, kesempatan dan strata kota maupun desa. Jangan meremehkan Wonogiri sebagai kota kecil yang hanya berada di udik. Kenyataan membuktikan, polisi pernah menangkap pemakai dan penjual sabu-sabu di hotel tepi barat Waduk Gajahmungkur Wonogiri, juga pernah menyergap transaksi pil ekstasi di dekat wartel Putri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pimpinan Sudiyatno SH, medio September 2002 lalu, menjatuhkan hukuman pada terhukum pekebun ganja, Bakat bin Iroredjo (37). Warga Desa Biting Kecamatan Purwantoro Wonogiri ini, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 ribu subsider tiga bulan kurungan. Dalam berkas terpisah, dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada terhukum Prasetyo Fendi Fendy Utomo (20). Pemuda asal Kampung Salak Kelurahan Giripurwo Kecamatan Wonogiri Kota yang masih berstatus pelajar SMU swasta di Wonogiri ini, dinyatakan terbukti bersalah membeli dan memakai ganja. Juga kepada Maridi warga Purwantoro Wonogiri, yang bertindak sebagai perantara transaksi ganja, dijatuhi hukuman satu tahun. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dimyati Sudrajat SH, pada penyidangan kasus ganja dengan terdakwa Agus Budiarto, warga Jatisrono Wonogiri yang berperan sebagai perantara dan juga pemakai, lebih dulu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.(Bambang Pur-14) |