
| Sabtu, 16 November 2002 | Berita Utama |
Jabatan Soedarmadji DiperpanjangPelantikan Rina Ditunda
KARANGANYAR - Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno melalui surat bertanggal 11 November 2002 memperpanjang masa jabatan Bupati Karanganyar H Soedarmadji SH selama sebulan hingga 9 Desember mendatang. Soedarmadji diangkat berdasarkan Keputusan Mendagri tanggal 31 Oktober 1997 yang menyebutkan masa jabatannya berakhir 9 November 2002.
Dalam surat yang dikirim ke Gubernur Jateng, Mendagri menyatakan, berdasarkan ketentuan Huruf C Pasal 49 UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah, Soedarmadji tetap melaksanakan tugas sebagai bupati hingga bupati-wakil bupati definitif dilantik. Perpanjangan jabatan itu, kata Mendagri, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada DPRD menyelesaian proses pilkada. Sebab, sesuai dengan Pasal 18 UU No 22/99 proses pilkada mulai dari tahap pencalonan, pemilihan, dan pelaksanaan uji publik adalah wewenang DPRD. ''Bila dalam waktu satu bulan diperkirakan DPRD mampu menyelesaikan proses ulang pilkada, sesuai dengan Pasal 49 huruf C UU No 22/ 1999, Soedarmaji dalam satu bulan ke depan tetap menjalankan tugas,'' kata Hari Sabarno. Namun, lanjut dia, jika dalam satu bulan DPRD tidak mampu menyelesaikannya, Gubernur Jateng diharapkan mengusulkan pejabat pelaksana tugas harian (plth) yang mempunyai persyaratan dan pengalaman pemerintahan. ''Dalam mengusulkan plth, Gubernur terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan DPRD Karanganyar.'' Dengan turunnya surat tersebut, otomatis pelantikan bupati terpilih Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih Spd ditunda sampai batas waktu setahun. Politik Uang Lebih lanjut dia mengatakan, setelah diuji berdasarkan Pasal 28 PP No 151/2000, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2002-2007 ternyata ada politik uang. Karena itu, ketentuan Pasal 29 PP No 151/ 2000 tetap diberlakukan. Ayat (1) Pasal 29 menyebutkan, bila pengaduan masyarakat tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 28, hasil pemilihan pasangan calon sebagaimana dimaksud Ayat (5) Pasal 24 dinyatakan batal. Sementara itu, ayat tersebut menuliskan, terhadap pasangan calon yang memperoleh suara terbesar pertama dan kedua sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (3) dan (4), dilakukan pemilihan untuk memperoleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak. Senada dengan Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dalam surat kawat nomor T.130/1414/Otda yang juga dikirim ke Gubernur menyatakan, karena penyelesaian pilkada Karanganyar periode 2002-2007 masih diproses dan masa jabatan bupati berakhir 9 November serta sesuai dengan perundang-undangan, maka Soedarmadji bisa melanjutkan jabatannya satu bulan hingga kebijakan Mendagri selanjutnya ditetapkan. ''Dalam melaksanakan tugas, Soedarmadji tidak diperkenankan menetapkan kebijakan yang bersifat prinsip dan strategis,'' kata Oentarto. Ketika dimintai konfirmasi, Gubernur Jateng Mardiyanto melalui staf Biro Otonomi Daerah Heru menyatakan telah menerima surat tersebut. Dia menyebutkan, surat itu diambil sendiri ke Depdagri dan akan dikirim ke DPRD Karanganyar hari ini. ''Surat itu berbentuk surat kawat, jadi mendesak untuk dilaksanakan,'' kata Heru. (G8-31e) | |||||