logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 16 November 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Tuntutan Mantan Pimpinan Bank ANK Dinilai Kabur

SEMARANG-Tim Penasihat Hukum terdakwa mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Hadiyanto Wibowo SE (36), Kamis (14/11) mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin HR Sukandar SH.

Dalam berkas setebal 58 tersebut, tim penasihat hukum yang dikoordinir Agus Nurudin SH dalam kesimpulan pembelaan menilai, surat tuntutan yang disusun jaksa tidak memenuhi kriteria penuntutan sebagaimana mestinya.

"Tuntutan jaksa dinilai kabur (obscuur libel) karena tidak jelas menyebutkan unsur-unsur sebagaimana yang dituntutkan dalam pasal 49 ayat (1) UU 7/1992 dan telah diubah dengan UU 10/1998 tentang Perbankan," kata Agus Nurudin SH saat membacakan sebagian berkas pembelaan. Oleh karenanya, penasihat hukum meminta agar tuntutan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuat kembali surat tuntutan yang baru dan tersusun secara benar. Permohonan lain, penasihat hukum meminta agar hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum apapun dan membebankan biaya perkara pada ne-gara.

"Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan putusan yang menurut pengadilan baik, patut dan adil (exaeguo el bono)," pinta Agus.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa terhadap rekening giro nasabah yang ditarik dananya dengan cek kitir, yakni cara penarikan yang merupakan kebijakan pimpinan dalam memudahkan pelayanan kepada nasabah.

Akan Mengganti

Untuk melengkapi data (back up) penarikan dana tersebut, terdakwa menghubungi nasabah dan menyatakan pinjam serta menyatakan akan mengganti.

Terdakwa melakukan penarikan terhadap rekening giro nasabah namun mengaku telah mendapatkan persetujuan dari nasabah yang bersangkutan. "Benar bahwa penerbitan atau pemakaian cek kitir tersebut dibuat terdakwa bila ada permintaan penarikan nasabah yang mendesak butuh uang." Kemudian diganti dengan cek/bilyet giro dari nasabah yang jumlahnya sesuai dengan dana yang ditarik. Nasabah yang butuh uang itu biasanya menghubungi lewat telepon.

Dalam persidangan terdakwa juga mengakui sejak tahun 2000 mencairkan dana milik deposan tanpa sepengetahuan deposan. Penerbitan deposito atau perpanjangan deposito dikerjakan terdakwa sendiri di ruang kerjanya dan diserahkan kepada deposan. Penasihat hukum juga menya-takan jaksa tidak menyebutkan secara lengkap atas barang bukti yang telah diserahkan terdakwa baik kepada penyidik maupun kepada Bank ANK pusat di Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain 13 kavling di Kemang Pratama Jakarta yang tidak dihitung sesuai harga pasar, kendaraan bermotor roda empat jenis Mercedes Benz E CLK 230 tahun 1999, kendaraan roda dua jenis Crypton, lima ruko di Jl Pierre Tendean Semarang, sebidang tanah di kompleks LIK Kaligawe.

"Maka tuntutan jaksa cacat hukum dan konsekuensinya tuntutan batal demi hukum," tandas Agus. Sidang itu akan dilanjutkan kembali Senin (18/11) dengan materi acara replik dari jaksa Sri Harjatmi SH dan Dwi Agus SH. (F1-71)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA