
| Sabtu, 16 November 2002 | Ekonomi |
Pembelian Aset Kredit Tak Mungkin DihapusJAKARTA-Bank Indonesia (BI) tidak mungkin menghapus Peraturan BI (PBI) No 4/7/PBI/2002 yang membatasi bank membeli aset kredit milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 50% dari modal inti. Demikian kata Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim kemarin. Dia mengemukakan, suatu penyempurnaan tidak bisa dihapuskan karena peraturan itu sebagai suatu prudential regulation atau prinsip kehati-hatian. Penyempurnaan yang paling memungkinkan adalah mengubah persentase pembatasan pembelian aset kredit. Namun, belum dapat dipastikan berapa perubahannya, karena akan dirundingkan dengan berbagai pihak dalam rapat Dewan Gubernur. "Nanti kami evaluasi lagi bersama-sama. BI telah menerima surat dari BPPN mengenai hal itu," jelasnya. Dia tidak mengetahui pasti isi surat tersebut. Namun, prinsipnya bank sentral terbuka menerima masukan dari pihak lain jika itu suatu perbaikan terhadap ketentuan. PBI, lanjut dia, sudah dibicarakan dengan kalangan perbankan, misalnya Perbanas dan Himbara. Hal itu berarti peraturan tersebut tidak serta-merta dikeluarkan oleh BI. "Kami mendapat masukan dari dunia perbankan," tambahnya seraya mempertanyakan kenapa bank-bank ikut-ikutan mempermasalahkan peraturan itu. Padahal, tujuan Pengeluaran PBI adalah untuk melindungi bank-bank itu sendiri. Sebagai pengawas, bank sentral melihat risiko cukup besar jika bank-bank membeli kredit dari BPPN dalam jumlah melewati modal intinya. "Nanti yang menanggung risiko bank itu sendiri," tegas dia. Mulut Singa Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung berpendapat PBI No 4/2002 tentang Pembatasan Pembelian Aset Kredit oleh Perbankan diibaratkan keluar mulut buaya masuk mulut singa. Dia memberi contoh ketika BPPN melaksanakan Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) pertama. Dalam program itu bank sentral mengeluarkan peraturan yang mengikat investor agar tidak bisa membeli. "Kita provisi atau cadangan 100%, tapi bisa disiasati dengan membentuk clearing system. Namun, tak banyak bank yang ikut karena aturan BI itu," tuturnya, kemarin. Saat ini, lanjut dia, BI kembali mengeluarkan PBI No 4 tentang Pembatasan Pembelian Kredit oleh Bank dari BPPN. Dalam peraturan itu bank sentral membatasi pembelian kredit dari BPPN 50% dari modal inti dan menaikkan provisi. "Harusnya provisi itu kan setiap investor yang membeli di dalam discount value," tuturnya. Dia menyebutkan, sebenarnya tidak perlu ada provisi karena investor membeli aset kredit BPPN pada nilai yang sudah didiskon dan nilainya sudah sustainable level dari utangnya. "Yang dibeli investor itu kan bukan face value, melainkan discounted sustainable level. Misalnya loan 100 tinggal 20, investor beli di 20. Itu nilai current, jadi tidak perlu provisi," tandasnya. Jadi, bank membeli aset BPPN dapat diartikan sebagai menyalurkan kredit atau meningkatkan loan to deposit ratio (LDR) atau rasio pinjaman dan simpanan. Rata-rata LDR bank-bank nasional 20-40%, sehingga andai LDR diarahkan di level 50-60% di situlah batasan bank bisa membeli. Dalam kasus itu, BPPN sudah mengirim surat ke BI. Bahkan, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, termasuk Meneg BUMN, Menteri Keuangan, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, sudah disampaikan secara jelas dan gamblang. (tri-53e) |