logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 16 November 2002 Ekonomi  
Line

Kewajiban Rotasi KAP Sebaiknya Ditunda

SEMARANG - Drs Ngurah Arya MCom (Hons) PhD Akt, Managing Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) Ngurah Arya dan Rekan, mendukung rencana Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta penundaan pemberlakuan kewajiban rotasi kantor akuntan publik (KAP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik,

"Kami mendukung upaya Ketua IAI tersebut, karena melihat kewenangan Menteri Keuangan sangat berlebihan dalam mengatur teknis profesional anggota IAI," kata dia dalam siaran pers, kemarin.

Dia menilai, hal itu juga sangat memengaruhi hak kebebasan para pengusaha yang menggunakan jasa akuntan publik. sebab, pada hakikatnya hal itu tidak berbeda banyak dari penggunaan jasa dokter.

Dalam pelaksanaan aturan teknis penggunaan jasa akuntan publik, lanjut dia, Menteri Keuangan sebelum mengeluarkan surat keputusan tentang auditing sebaiknya berkonsultasi dahulu dengan organisasi profesi, dalam dalam hal ini IAI.

"Hal itu juga dilaksanakan oleh negara-negara lain, termasuk negara-negara maju di dunia," tambah dia.

Namun, dalam hal-hal tertentu yang berkaitan langsung antara klien atau perusahaan penerima jasa dan pemerintah atau dengan lembaga-lembaga tertentu, misalnya Bapepam, kewenangan itu sebaiknya berada pada Menteri Keuangan atau lembaga-lembaga terkait.

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, dia berpendapat, sebaiknya pemerintah membatasi perlakuan atas ketentuan pada keputusan menteri itu, yakni hanya pada badan-badan usaha milik pemerintah atau badan usaha swasta di pasar modal.

Dia berpendapat, rotasi tersebut agar kantor akuntan publik dalam pemeriksaan atau audit terhadap kliennya tetap independen. Selain itu, agar para akuntan publik lebih meningkatkan profesionalisme pemeriksaan yang akan dilakukan.

"Masalah independensi dan kualitas atau profesionalisme para akuntan adalah masalah subjektivitas penilaian atau judgement seseorang atas sesuatu yang dilihat atau diketahui. Karena itu, masalah tersebut hendaknya dipecahkan lewat konsultasi dengan lembaga profesinya," tutur dia.

Dia menyarankan agar keputusan tersebut untuk sementara hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan publik dan perusahaan-perusahaan milik negara. Batas waktu rotasi lima tahun, kata dia, cukup panjang bila saran di atas diterima.

"Kami juga mengusulkan agar rotasi paling lama setelah tiga tahun pemeriksaan oleh kantor akuntan publik yang sama."(53e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA