
| Sabtu, 16 November 2002 | Ekonomi |
24 Bank Tandatangani Kerja Sama Pelaporan PajakJAKARTA-Sebanyak 24 bank, antara lain BCA, Bank NISP, BPD Jabar, dan ANZ Panin Bank, kemarin menandatangani kerja sama dengan Ditjen Pajak mengenai sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3). Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, mengatakan dengan penambahan 24 bank itu jumlah bank yang sudah menandatangani kerja sama sistem MP3 tersebut kini mencapai 52 bank. "Dari 28 bank sebelumnya 8 sudah menerapkan sistem MP3 dengan jumlah yang masuk 80.700 dokumen senilai Rp 7,5 triliun," jelas dia. Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun ini bisa melakukan kerja sama dengan sejumlah bank lain sehingga jumlah keseluruhan akan mencapai 150 bank. Sementara itu Direktur Informasi Perpajakan, Hasan Rahmani, menambahkan dalam peraturan pajak disebutkan bahwa semua pembayaran pajak lewat bank persepsi sejak Januari 2003 harus menggunakan sistem MP3. "Bank lain yang belum menerapkan sistem itu tidak bisa menerima setoran pajak sejak tahun 2003," katanya. (ant-53) |