
| Sabtu, 16 November 2002 | Ekonomi |
Optimistis Target Pajak TercapaiJAKARTA-Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan, hingga 7 November 2002 penerimaan pajak telah mencapai Rp 143 triliun dari target yang ditetapkan Rp 180,1 triliun. "Kami optimistis target tersebut akan tercapai," tegas dia, kemarin. Apalagi setelah diketahui Telkom memperoleh peningkatan keuntungan hingga 107%. Itu berarti di akhir tahun ada pembayaran yang dapat menutupi kekurangan dari target penerimaan pajak. Dirjen Pajak kemarin melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Telkom dan 23 bank untuk bekerja sama dalam pelaporan pembayaran pajak. Dirut PT Telkom Kristiyono mengungkapkan, laba bersih BUMN itu tahun ini meningkat pesat. Tahun lalu telah memberikan kontribusi setoran pajak dan dividen ke negara Rp 4,7 triliun. Sementara itu, pada tahun 2000 Telkom menyetor Rp 2,4 triliun. Dengan kenaikan 107% Telkom berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih tinggi tahun ini. "Hingga semester satu setoran pajak sudah mencapai sekitar Rp 1,7 triliun," kata dia, seraya menambahkan, jumlah tersebut di luar setoran dividen. Dia berharap setoran kepada negara masih akan bertambah di semester kedua. Setoran dividen bergantung pada kesepakatan antara pemegang saham, sedangkan tahun ini Telkom membukukan laba bersih Rp 7,5 triliun. Mengenai keluhan investor asing yang mengatakan terlalu banyak pemungutan pajak, Hadi mengatakan, pihaknya telah memberikan insentif cukup banyak. Di antaranya penghapusan pajak yang dipercepat, investment allowance 30%, serta pengurangan pajak penghasilan (PPh) dividen dari 20% menjadi 10%. Menindak Pegawai Hingga Oktober tahun ini, lanjut dia, Ditjen Pajak telah menindak 226 pegawai pajak yang melanggar disiplin. Sebanyak 25 di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat. "Setiap laporan mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai pajak selalu kami teliti," paparnya. Ditjen Pajak, kata dia, membentuk suatu tim untuk melakukan pengumpulan data. Jadi, tidak langsung ditanggapi begitu saja. Setelah terkumpul data baru diketahui kebenaran laporan yang diterima, sehingga Ditjen Pajak dapat menempuh langkah selanjutnya untuk mengatasi masalah itu. Namun, Hadi mengingatkan, wajib pajak berkewajiban membayar pajak yang terutang dengan tidak selalu digantungkan pada surat ketetapan saja. Wajib pajak diimbau untuk mendaftarkan diri dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke kantor pajak. Caranya, mengisi surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) secara lengkap dan benar. "Saya akui, memang terbuka kemungkinan wajib pajak berkolusi dengan oknum petugas pajak untuk tidak membayar pajak yang terutang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan," tuturnya. Namun, walaupun dari hasil berkolusi itu diterbitkan surat ketetapan pajak, tapi jika di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran dalam pembayaran pajak, wajib pajak masih tetap akan ditagih hingga 10 tahun sejak terutang pajak. Tentang pernyataan Ketua BKPM Theo F Toemion bahwa para investor juga mengeluhkan perilaku aparat pajak, Hadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk meneliti kasus tersebut. (tri-53t) |