logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 16 November 2002 Ekonomi  
Line

Bank Danamon dan Lippo Diminta Taati Keppres

JAKARTA-Bank Danamon dan Bank Lippo diminta menaati Keppres No 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit UKM yang menyebutkan bahwa UKM yang mempunyai total kredit atau sisa utang pokok hingga Rp 5 miliar berhak memperoleh fasilitas restrukturisasi.

"Kedua bank tersebut diketahui membatasi restrukturisasi kredit hanya kepada UKM yang mempunyai total kredit atau sisa kredit di bawah Rp 1 miliar," kata M Taufik, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM, kemarin.

Beberapa bank pemerintah, lanjut dia, juga telah mengimbau kedua bank tersebut agar menaati peraturan itu sebagaimana yang telah mereka lakukan.

Sementara itu Surya Susilo, staf ahli Ketua BPPN mengatakan Bank Danamon dan Bank Lippo tidak mengindahkan keppres itu karena mereka mengacu kepada Bank Indonesia (BI).

"Di era reformasi kadang-kadang orang bank pun terpengaruh sehingga walaupun ada keppres tetapi merasa punya atasan lain, yaitu Gubernur BI," tutur dia.

Masalah itu, menurut dia, sedang diatasi melalui forum komunikasi antarlembaga yang dibentuk untuk memperlancar restrukturisasi UKM.

Taufik menambahkan dalam Keppres No 56/2002 masalah perpajakan tidak disebutkan meski pada draf sebelum menjadi keppres disebutkan debitor UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi akan memperoleh pembebasan pajak. (ant-53)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA