
| Sabtu, 16 November 2002 | Jawa Tengah - Muria |
Perbaikan Saluran di Juwana TerhambatPATI- Upaya Pemkab Pati memperbaiki saluran air di sepanjang Jalan Komodo Juwana terhambat oleh para bakul yang memanfaatkan trotoar di kompleks Pasar Juwana sebagai tempat berjualan. Meski perbaikan saluran itu seharusnya dikerjakan, mereka tidak bersedia pindah. Akan tetapi, ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD FX Sudiyono, para bakul itu baru bersedia pindah setelah selesai Lebaran. Padahal, ujarnya lebih lanjut, Pemkab untuk sementara tidak melarang para bakul berjualan di tempat yang tidak semestinya. Sebab, kapasitas tempat berjualan di dalam pasar sudah tidak mampu menampung lagi lantaran terlalu banyak bakul. Dengan demikian upaya mencari jalan penyelesaian, Pemkab telah mengembangkan pasar tersebut dengan membangun pasar baru yang berlokasi bersebelahan dengan pasar. Hanya saja, ungkapnya, upaya memindahkan para bakul ke pasar baru yang sudah dimulai sejak akhir tahun lalu (2001) sampai sekarang belum berhasil. Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pengelola Pasar, sebab tempat atau los untuk berjualan yang disediakan dalam penilaian para bakul tidak memadai. Di samping itu jika semua bakul dipindah, fasilitas los yang tersedia juga tetap tidak bisa menampung mereka. Dengan demikian, mereka lebih memilih berjualan di atas trotoar di pinggir jalan raya. "Sementara itu bangunan pasar yang baru dibangun juga sudah mengalami kerusakan, sebab kualitas hasil kerja rekanan memang rendah." Satu Bulan Sehubungan dengan hal tersebut, ujarnya, perbaikan saluran yang dikerjakan CV Laksana itu baru bisa dilanjutkan setelah para bakul dengan kesadaran sendiri untuk sementara bersedia pindah. Atau mereka bersedia pindah untuk berjualan di pasar baru. Apalagi, kini sudah mulai memasuki musim hujan. Jika perbaikan saluran tidak bisa segera dilanjutkan, dampak yang ditimbulkan adalah melimpahnya air yang akan menggenangi rumah-rumah warga di sekitar pasar. Pada sisi lain, sisa waktu yang tersedia bagi rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya hanya sampai Desember. Bila sampai batas waktu kontrak habis ternyata pekerjaan belum selesai, maka sanksi denda tetap harus diberlakukan oleh dinas pengguna anggaran. Sebab, sebelum pekerjaan proyek dimulai sudah pasti didahului dengan penjelasan proyek. "Dengan demikian, permasalahan otomatis rekanan juga sudah mengetahui sejak awal." Direktur CV Laksana Pranoto saat dimintai tanggapan mengemukakan, dalam permasalahan tersebut masing-masing pihak tidak bisa saling menyalahkan. Bahkan akibat pelaksanaan proyek yang terpak sa berhenti satu bulan itu dia yang rugi. Karena itu dia mengimbau kepada dinas teknis, untuk masa-masa akan datang bila lokasi suatu proyek bersinggungan dengan tempat umum, lingkungan sekitar perlu disosialisasikan secara matang. "Setelah itu dibuatkan surat pernyataan tidak berkeberatan pindah dari lingkungan tersebut." Wakil Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Pati Ir Suharyono MM mengungkapkan, masalah sosialisasi dalam persiapan proyek sudah dilakukan. Akan tetapi, kendala yang menyangkut permasalahan sosial tetap muncul. Jika proyek harus berhenti karena faktor tersebut, toleransi kepada rekanan tetap diberlakukan. "Apalagi, kendala yang menghambat itu bukan menyangkut faktor teknis melainkan masalah sosial."(ad-78j) |