logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 15 November 2002 Sala  
Line

Belum Saatnya Selidiki "Pamijen"

  • Perhatikan Kebutuhan Warga

KARANGASEM - Rencana sejumlah anggota DPRD Surakarta mengajukan usul hak penyelidikan untuk menguak kasus pamijen Wali Kota Slamet Suryanto menimbulkan pro-kontra di kalangan legislatif.

Anggota FPDI-P Honda Hendarto mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat bagi DPRD menggunakan hak penyelidikan masalah pamijen. DPRD seharusnya lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat Solo agar bisa merayakan Lebaran dan Natal secara aman dan nyaman.

''Coba DPRD turun ke lapangan, operasi pasar, bagaimana persiapan terminal, sarana transportasi mudik dan kebutuhan lain saat Lebaran. Bukan malah ribut mengajukan hak penyelidikan pamijen saat ini,'' kata dia.

Dia menuturkan hak penyelidikan lebih tepat digunakan pada saatnya kelak, setelah semua pihak mempelajari secara mendalam soal ketentuan pamijen dalam Perda Nomor 8 /1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Mungkin DPRD bisa melakukan dengar pendapat lebih dulu dengan instansi terkait untuk mengaji apakah Wali Kota bersalah melanggar peraturan daerah dengan memiliki pamijen atau tidak.

''Kalau Komisi A ingin mengaji dulu mungkin lebih tepat, sehingga DPRD tidak melangkah dengan gegabah,'' kata Honda.

Wakil Ketua FPDI-P KP Satryo Hadinagoro mengakui fraksinya belum membahas secara rencana beberapa anggota DPRD mengajukan usul hak penyelidikan itu.

''Kami menghargai anggota kami di komisi-komisi yang punya kaitan untuk membahas masalah pamijen dulu.''

Tendensi?

Apakah melihat tendensi tertentu karena rencana itu dilontarkan sejumlah anggota DPRD di luar FPDI-P? Apalagi Wali Kota Slamet Suryanto merupakan kader PDI-P.

Satryo tak mau berkomentar ada tendensi atau tidak. ''Namun pada situasi gonjang-ganjing seperti ini, saya harap para elite politik, termasuk anggota DPRD, tidak asal bicara tanpa dasar sehingga rakyat bingung.''

Dia berpendapat semestinya Komisi A (Pemerintahan dan Ketertiban) diberi waktu membahas masalah pamijen lebih dahulu. Jika rekomendasi komisi itu hal itu tidak boleh, baru mengajukan hak penyelidikan.

Rencana pengajuan hak penyelidikan mengenai pamijen Wali Kota dilontarkan dua anggota Fraksi Pembaharuan (FP), H Ipmawan M Iqbal SP SAg dan Hasan Mulachela.

Mereka menyatakan rencana itu sudah dikomunikasikan dengan anggota lain lintas fraksi, tetapi FPDI-P belum (Suara Merdeka, 14/11).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Letkol CHB H Siswandi (dari FTNI) dan HM Yusuf Hidayat (dari FPG) mengatakan, kemarin belum ada surat usul penggunaan hak penyelidikan dari anggota DPRD berkait dengan pamijen Wali Kota.

''Sebenarnya pemimpin DPRd atau Komisi A perlu klarifikasi dulu hal ini ke instansi terkait seperti Sekda atau Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Kalau ada indikasi Wali Kota melanggar, ditindaklanjuti dengan hak penyelidikan DPRD." (D11-51g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA