logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 15 November 2002 Sala  
Line

Tiga Pecandu Ganja Ditangkap

KLATEN - Satuan IPP berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat penjualan ganja beserta barang bukti dalam operasi yang dipimpin Kasat IPP Polres Klaten AKP Jaka Wibawa, Rabu (13/11) pukul 18.15. Kini para tersangka masih mendekam di tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan. Ketiga tersangka itu adalah Sep (20), warga Cungkrungan, Desa Belangwetan, Klaten Utara, Pri (26), warga Tegalkwoso, Desa Gergunung, Klaten Utara dan Yus (20), warga Pendean, Karanganom Mudal, Klaten Utara.

Menurut Kasat IPP, kronologi penangkapan dimulai di sebuah warung makan di belakang Pengadilan Negeri Klaten. Berdasar informasi yang diterima polisi, Sep yang tinggal di rumah yang sekaligus warung makan itu mempunyai ganja. ''Kami terlebih dulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah merasa pasti kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,'' kata Jaka Wibawa di kantornya, kemarin.

Dalam penangkapan yang dilakukan tiba-tiba itu, aparat mendapatkan barang bukti berupa tiga ampul ganja. Tersangka kemudian diperiksa dan mengaku mendapat barang haram itu dari Pri. Kemudian polisi menangkap Pri di rumahnya.

Semula Pri tidak mengaku, tetapi setelah aparat melakukan penggeledahan dan menemukan satu linting ganja di bawah jok motor Honda 800-nya, tersangka tidak bisa ingkar. Akhirnya dia pun mengakui mendapat barang itu dari Yus.

Tanpa buang waktu, tujuh anggota Satuan IPP dipimpin Kasat IPP bergerak menangkap Yus di rumahnya. Tersangka juga sempat berkelit dari tuduhan, tapi aparat segera melakukan penggeledahan dan menemukan satu ampul di saku bajunya.

Tersangka Sep mengaku mendapatkan dari Pri seharga Rp 25.000/ ampul, sedangkan Pri membeli dari Yus Rp 20.000/ampul, Yuslam yang juga pemakai mendapatkan dengan harga Rp 20.000. (F5-74)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA