
| Jumat, 15 November 2002 | Sala |
Pengusaha Sanggup Bayar THRKARANGANYAR-Kepala Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Soeharno mengatakan, dari pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu, sekitar 300 perusahaan yang ada di Karanganyar sanggup membayar tunjangan hari raya (THR). Sebelumnya, dinas juga telah mengirimkan surat edaran bagi perusahaan terkait dengan pemberian THR. ''Dalam pertemuan itu para pengusaha sepakat untuk membayar THR. Selain itu sampai batas waktu tanggal 7 November lalu, tidak ada surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan keberatan membayar THR,'' jelas dia ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Namun demikian, lanjut dia, ada perbedaan yang mendasar antara permintaan pengusaha dan buruh. Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemberian THR sesuai dengan peraturan yang berlaku saja, yaitu Kepmenaker No 4 Tahun 1994. Isinya, para pengusaha diwajibkan memberikan tunjangan hari raya pada karyawannya 100% dari gaji yang diterima. Hal itu dinilai wajar. ''Para buruh yang diwakili beberapa serikat buruh meminta THR yang diberikan paling tidak sama seperti tahun lalu. Yaitu sekitar 150% dari gaji yang diterima.'' Buruh yang dirumahkan, menurut dia, tetap mendapat THR, karena mereka statusnya masih karyawan dan masih menjadi tanggungan perusahaan. Tetapi besarnya tidak sama dengan buruh yang masih aktif bekerja. Selanjutnya, menurut ketentuan, THR sifatnya wajib. (G8-58k) |