
| Jumat, 15 November 2002 | Sala |
Tatib Pilkada Harus Dicabut
KLATEN - Sebagai wujud tanggung jawab moral anggota DPRD Klaten terhadap rakyat yang memilihnya, DPRD harus berani mencabut Keputusan DPRD Klaten No 23 Tahun 2000. Keputusan tersebut tentang Peraturan Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah (Tatib Pilkada) masa jabatan 2000-2005. Sebab, berdasar keputusan Mahkamah Agung (MA), salah satu pasalnya terbukti bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Undang-undang Dasar '45 dan UU No 22 Tahun 1999. Jadi keterlaluan bila DPRD sampai diam saja menyikapi masalah ini. ''Keterlaluan kalau DPRD sampai tidak bersikap dengan adanya keputusan MA, lalu di mana letak tanggung jawab anggota Dewan terhadap rakyat yang telah memilihnya,'' kata Agus Murtana SSos dari Fraksi PAN di kantor DPRD, Kamis (14/11) kemarin. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah melakukan apa yang disarankan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Sebab, salah satu kewajiban DPRD adalah menegakkan peraturan yang berlaku. Dijelaskannya, dalam pasal 22 ayat B Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah disebutkan, kewajiban DPRD adalah mengamankan Pancasila dan UUD '45 serta menaati segala peraturan perundang-undangan. Kewajiban itu artinya harus dilaksanakan. ''DPRD akan menerima sanksi moral dari masyarakat bila DPRD tidak patuh pada peraturan. Bagaimana kalau orang sampai berpikir, DPRD saja nggak patuh peraturan apalagi rakyatnya, ini akan memengaruhi citra DPRD,'' kata Agus. Hadiah Lebaran Agus justru berpikir bagaimana kalau DPRD memberi hadiah Lebaran berupa pencabutan Tatib kepada warga Klaten. Hal itu bisa dilakukan sekaligus untuk menaati peraturan. Menanggapi konsekuensi yang mungkin timbul dari pencabutan Tatib Pilkada, termasuk kemungkinan pembatalan Pilkada, Agus mengatakan, hal itu bisa dibahas kemudian. Yang terpenting, Dewan harus memberi contoh kepada rakyat untuk mematuhi peraturan dengan mencabut Tatib. ''Saya mendapat banyak SMS dari masyarakat yang intinya meminta Fraksi PAN untuk segera mengambil sikap tegas dalam menindaklanjuti masalah ini. Kita tidak bisa mengabaikan hal ini,'' ujar Agus. Hal itu berbeda dengan penyataan Ketua Fraksi Persatuan Kebangsaan HM Tontowi Jauhari SH sebelumnya. Di hadapan wartawan, dia berkomentar, bila DPRD diam saja menyikapi masalah ini maka tidak akan terjadi apa-apa. Logikanya, semua keputusan ada di tangan Dewan. Dia tidak mempersoalkan kemungkinan masyarakat Klaten akan melakukan tuntutan, sebab menurutnya, 800.000 dari 1,2 juta warga Klaten tergabung dalam partai politik dan menggunakan hak pilih dalam pemilu. Sementara itu, menengok ke belakang saat pembahasan Pansus Tatib Pilkada, memang terjadi perdebatan panjang soal isi pasal 3 ayat 2 Tatib yang dinilai diskriminatif. Perdebatan itu tak berujung hingga sempat didatangkan pakar hukum dari UGM dan UNS untuk melakukan uji sahih pasal tersebut. Sayang, walau telah dinyatakan melanggar HAM, aturan itu tetap dicantumkan dalam Tatib. Akhirnya, lembaga legislatif itu menuai keputusan MA yang menyatakan Tatib itu cacat hukum dan harus dicabut. (F5-74) |