
| Jumat, 15 November 2002 | Sala |
Ahli Waris Sriwedari Gugat ke PTUNKOTA- Ahli waris pemilik tanah Sriwedari mengajukan gugatan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta ke PTUN Semarang. Melalui kuasa hukumnya, ahli waris menuntut Kepala BPN lantaran telah menerbitkan Surat Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan 15 atas nama Pemkot Surakarta secara tidak prosedural, brutal, dan inkonstitusional. Demikian diungkapkan ahli waris lewat kuasa hukumnya, YB Irpan SH MH, melalui surat yang dikirimkan ke Kantor Biro Suara Merdeka Solo, Selasa lalu. Dalam materi gugatannya, disebutkan Pemkot Surakarta telah menempati tanah Sriwedari mulai 17 Agustus hingga sekarang tanpa izin ahli waris. Tidak Dikabulkan Ahli waris, jelas Irpan, juga telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh tanah RVE Nomor 295 itu lagi. Selain itu mereka juga mengajukan izin pada BPN untuk mendapatkan salinan warkah tanah Sriwedari. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui bukti hak yang dimiliki oleh Pemkot. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. ''BPN akan memperlihatkan warkah tanah kepada ahli waris jika diperintahkan majelis hakim, sebab wardah tanah tersebut bersifat rahasia. Jadi jalan yang kami tempuh tersebut sudah tepat,'' ujar Irpan. Irpan mengungkapkan, ahli waris terkejut dengan pernyataan Pansus RIP Sriwedari yang menyatakan Pemkot memiliki bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan 15. Padahal, jelas Irpan, ahli waris tidak pernah melepaskan haknya selaku pemilik tanah. Tanah tersebut dipinjam Keraton Surakarta dari RMT Wuryodiningrat untuk kurun waktu 1905 sampai 1945. Irpan menegaskan, bila dikatakan tanah Sriwedari adalah tanah yang dikuasai negara adalah tidak benar. (ev-42j) |