logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Sala  
Line

Kasus Tanah, Anom Digugat Rp 1,9 Miliar

  • Hakim Sarankan Damai

SRIWEDARI- Gugatan perdata Orlando Parmin kepada dalang kondang Ki Anom Suroto kemarin disidangkan. Majelis yang dipimpin Jantokartono Mulyo SH meminta kedua pihak menempuh jalan damai karena mereka belum menempuh upaya itu.

Ki Anom Suroto digugat Rp 1,9 miliar, setelah dituduh menipu Orlando saat jual-beli tanah. Orlando membeli tanah Anom di Karangasem 55.000 gulden. Karena orang asing tak boleh memiliki tanah, tanah itu disertifikatkan atas nama Ny Endang.

Di belakang hari tanah itu dijual ke orang lain dan Orlando dijanjikan akan dibelikan tanah lebih luas di Gentan. Namun sejak 1994 sampai sekarang tanah pengganti tak pernah ada.

Orlando terus menagih dan akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Namun permintaan itu tak dipenuhi. Dia pun menyerahkan perkara itu ke pengacara Heru S Notonegoro.

Anom mengatakan, urusan dia dan Orlando sudah selesai. Sebab, penjualan kembali tanah yang dibeli Orlando dilakukan Agus, adik iparnya. Dia tak tahu urusan itu.

Penggugat yang diwakili Tri Harsono SH dari Kantor Pengacara Heru S Notonegoro SH meminta waktu dua minggu untuk melakukan upaya damai.

Demikian pula tergugat yang diwakili penasihat hukum Rachmadi SH. Apalagi tergugat mengaku belum menerima materi gugatan. Karena dianggap terlalu lama, hakim memutuskan memberi waktu seminggu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu, Anom sebagai tergugat I dan Ny Endang Anom Suroto tergugat II tidak hadir.

Demikian pula Orlando Parmin Romo Prawito. Kedua pihak hanya diwakili penasihat hukum masing-masing. Rachmadi menyatakan upaya damai akan ditempuh semaksimal mungkin.

Selama Orlando bersedia hadir, dia menjamin Anom juga akan hadir. Anom tidak hadir dalam sidang, kata dia, karena berada di luar kota.

"Saya berani memastikan jika Pak Orlando datang, Pak Anom pasti datang dan jalan damai bisa ditempuh. Namun kalaupun tidak datang, kami akan menempuh cara damai. Semoga masih bisa dilakukan,'' kata dia.

Dia mengatakan, Orlando dan Anom berhubungan baik sejak kecil. Ketika muncul gugatan dari Orlando, Anom sulit memercayai. Rachmadi menduga ada pihak ketiga memperkeruh situasi.

Pihak penggugat, Tri Harsono, belum bersedia menanggapi. ''Saya bisa memahami karena tergugat baru menerima materi gugatan pada sidang kemarin,'' ujar dia. (ev-51g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA