
| Kamis, 14 November 2002 | Sala |
''Saya Berharap Pilkada Diulang''TURUNNYA keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keberatan atas keputusan DPRD Klaten rupanya sangat diharapkan oleh Ir Suwodo SP1. Staf Dinas Bina Marga Provinsi Jateng itu sudah menunggu-nunggu sekitar dua tahun, setelah dia ditolak mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada 2000. Warga yang mengaku berasal dari Desa/Kecamatan Kotesan, Kabupaten Klaten itu mengajukan permohonan uji materiil terhadap keputusan DPRD Klaten No 23 Tahun 2000 tentang Tatib Pilkada. Sebab, ketika dia hendak mendaftarkan diri sebagai calon bupati, panitia menolak. Dia menganggap aturan tersebut merupakan pembatasan kepada warga negara. Terlebih lagi sebagai bentuk pelanggaran HAM. Seperti yang tertuang dalam Tatib Pilkada pasal 3 ayat 2, syarat seorang yang telah mencalonkan diri di kota lain tahun 1999/2000, yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri di Klaten. Namun menurut anggota DPRD, aturan tersebut dimaksudkan agar tidak menjadi tong sampah. Mengapa Suwodo yang tengah belajar di Magister Lingkungan Undip itu mengajukan permohonan uji materiil ke MA atas Tatib Pilkada yang dibuat DPRD? Berikut petikan wawancaranya, kemarin. Apa latar belakang Anda mengajukan permohonan ke MA? Waktu itu saya mencoba untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati Klaten periode 2000-2005, tapi panitia menolak karena Tatib Pilkada pasal 3 ayat 2. Saya sudah berdebat dengan ketua panitia, waktu itu dari anggota PDI-P. Hasilnya tetap tidak bisa, karena saya sudah pernah mencalonkan diri sebagai calon wali kota Magelang. Karena itu saya mengajukan permohonan uji materiil bersama 22 PAC PDI-P Se-Klaten dan Paguyuban Partai Se-Klaten sekitar Agustus 2000. Anda merasa dipersulit untuk mencalonkan diri? Alasannya... Ya. Pertama saya memang memiliki kepentingan sebagai bupati. Kedua, ini untuk mengritisi pembuat peraturan agar tidak gegabah dalam membuat keputusan. Jangan sampai produk hukum justru bertentangan dengan UUD 45. Keputusan DPRD harus mengacu kepada aturan di atasnya seperti UUD 45 dan undang-undang. Terlebih lagi saya sudah mencium adanya dugaan parktik money politics. Saya jelas tidak memiliki dana untuk itu. Saya malah ingin menunjukkan bisa bekerja secara baik tanpa praktik ilegal tersebut. Turunnya keputusan MA tersebut membuat permasalahan baru di Klaten, karena dianggap bisa membatalkan hasil Pilkada 2002 Justru saya mengharapkan adanya koreksi, karena DPRD membuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, hasil dari produk tersebut harus diulang. Saya berharap Pilkada Klaten 2000 tetap diulang. Apabila tidak diulang, apa yang akan Anda lakukan? Keputusan MA tersebut memiliki toleransi waktu 90 hari. Setelah tenggang waktu itu tidak mendapat reaksi apa pun, tata tertib batal demi hukum. Saya masih menunggu reaksi DPRD Klaten atas kemunculan surat MA. Jika tidak ada reaksi apa pun saya akan mengajukan proses hukum lebih lanjut. Bersama pengacara dan konsultan hukum saya siap untuk mem-PTUN-kan DPRD selaku pembuat tatib. (Agus Toto W -42) |