logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Sala  
Line

Di Balik Pasal 3 Ayat 2

Pakar Sudah Ingatkan

TERNYATA munculnya pasal 3 ayat 2 dalam Tata Tertib Pemilihan Kepala Daerah Klaten Tahun 2000 mempunyai cerita menarik. Ayat yang isinya seseorang yang telah atau pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di kabupaten atau kota di luar Kabupaten Klaten untuk tahun 1999/2000, tidak diperbolehkan mencalonkan diri di Kabupaten Klaten.

Pasal 3 ayat 2 dalam tatib Pilkada 2000 punya sejarah panjang. Semula, pasal itu menjadi sorotan para pakar hukum karena dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), bisa menghambat pencalonan seseorang. Konon, ayat itu memang sengaja dimunculkan untuk menghambat pencalonan seseorang.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Suara Merdeka, dalam uji sahih di Gedung DPRD Klaten sebelum Tatib disahkan (26 September 2000), Prof Soehino pakar hukum dari UGM telah menyarankan sebaiknya ayat itu dihilangkan karena bertentangan dengan HAM. Saat itu juga, sejumlah praktisi hukum yang hadir juga berpendapat sama.

Bahkan saat itu sejumlah anggota Dewan sudah dilontarkan kemungkinan adanya pihak yang merasa dirugikan dengan pasal tersebut untuk menggugat secara hukum. Namun kemungkinan itu seolah diabaikan, perjuangan pihak-pihak tertentu untuk mengegolkan ayat tersebut terus berlanjut.

PAC Menolak

Padahal tak hanya pakar hukum dan anggota Dewan yang keberatan dengan pasal tersebut. Pada saat rapat berlangsung, ada utusan dari 4 PAC PDI-P Klaten mendatangi rapat. Mereka memberikan pernyataan sikap menolak Tatib pasal 3 ayat 2 kepada para pemimpin fraksi. Pasal itu dikatakan sebagai pembelenggu asas demokrasi.

Namun, pertimbangan yang sedemikian banyak itu tak mempengaruhi dorongan politik beberapa anggota Dewan. Akhirnya, dalam rapat paripurna DPRD Klaten (4 Oktober 2000) mengatasi perdebatan dengan melakukan voting. Saat itu, dari 44 anggota Dewan yang hadir, 33 setuju pasal 3 ayat 2 dicantumkan dalam tatib, 10 tidak setuju dicantumkan dan 1 suara tak menerima.

Pada saat rapat paripurna hadir ratusan satgas PDI-P berada di luar gedung DPRD. Mereka tak setuju pasal 3 ayat 2 dipertahankan. Bila pasal itu tetap disahkan berarti wakil PDI-P tidak mengemban arus bawah, sebab 18 dari 23 PAC tak menyetujui aturan itu. Namun apa dikata, walau mengecewakan keputusan sudah diambil.

Sementara itu, sejumlah anggota Dewan yang dimintai pendapatnya tidak mempersoalkan dari siapa ide itu bermula, tapi yang pasti Tatib adalah keputusan DPRD sebagai lembaga.

''Ini merupakan keputusan DPRD yang diambil secara demokratis dan telah menjadi keputusan bersama, karena itu ini menjadi tanggung jawab semua anggota DPRD, '' kata Ketua Fraksi Persatuan Kebangsaan DPRD Klaten, HM Tontowi Jauhari SH.

Dia dulu juga pernah mengingatkan kemungkinan adanya tuntutan pihak yang dirugikan.

Wakil ketua DPRD Yahya Noor juga membenarkan hal itu. Dia juga masih ingat kalau dulu pernah ada yang memperingatkan bila tetap dicantumkan akan dituntut ke MA. Tapi saat itu ancaman tidak diindahkan. Karenanya, dia bahkan tidak menyangka kalau saat ancaman itu benar-benar terjadi. Siapa sangka?!(Merawati Sunantri-14)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA