logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Sala  
Line

Tak Bisa Ditinjau Kembali

JIKA dalam waktu sembilan puluh hari setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap keputusan DPRD ini dikirimkan kepada pihak yang terkait, yaitu kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan DPRD Kabupaten Klaten No 23 Tahun 2000 tentang Tata Tertib Pilkada ternyata tidak mencabutnya. Demi hukum, maka keputusan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini dikatakan kuasa hukum pemohon I Gede S Putra SH ketika ditemui di kediamannya, kemarin. Pemohon atas hak uji meteriil itu adalah Pengurus Anak Cabang PDI-P Klaten, Paguyuban Partai-partai Se-Kabupaten Klaten, dan Ir Suwodo SPi, salah satu bakal calon yang gagal dalam pencalonan.

Karena itu Gede mengharap agar DPRD Klaten secepat mungkin mencabut tata tertib pilkada yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2000 lalu. Kemudian diteruskan dengan menganulir hasil tata terib itu, Yaitu dengan membatalkan hasil pilkada serta menggelar pilkada ulang.

Ambil Sikap

''Beberapa pihak yang telah dikabulkan permohonannya oleh MA beberapa kali mengadakan konsolidasi untuk mengambil sikap.

Jika kelak DPRD Klaten hanya berdiam diri dan tidak melakukan tindakan apa-apa, maka kami akan berkirim surat pada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan MA untuk memberi sanksi pada mereka,'' kata dia.

Sebelum masa tiga bulan itu berakhir, kata dia, kuasa hukum akan mengingatkan DPRD untuk melaksanakan putusan itu.

Ketika ditanya bagaimana kalau DPRD Klaten mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap putusan hukum itu. Ia mengatakan, keputusan MA itu sudah merupakan judicial review. Jadi tidak bisa ditinjau kembali karena sudah final.

''Jika akan mengajukan kontra peninjauan kembali maka keputusan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu.''(Langgeng Widodo-14)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA