
| Kamis, 14 November 2002 | Sala |
Ratusan Buruh Sinar Surya Dadari Demo
KARANGANYAR- Dipicu rasa solidaritas terhadap 500 kawan yang di-PHK maupun dirumahkan, sekitar 300 Karyawan PT Sinar Surya Dadari (SSD) melancarkan aksi demo. Mereka terdiri atas buruh yang bekerja di bagian printing, packing dan weaving.. Selain rasa solidaritas, demo tersebut juga menuntut pembayaran gaji yang tertunda serta permintaan tunjangan hari raya (THR). Baik bagi buruh yang masih aktif bekerja maupun yang dirumahkan. Demo yang dilakukan mulai pukul 10.00 sampai 13.00 di PT SSD yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen Km 23 itu tanpa menggelar spanduk dan poster. Demo dilakukan dengan cara santun dan damai, mereka hanya menggelar bendera putih besar sebagai tanda perdamaian. Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK) Suparno SH dalam orasinya antara lain mengatakan, PT SSD telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Karena mem-PHK dan merumahkan sekitar 500 buruh yang seharusnya masih menjadi tanggung jawabnya. Di samping itu juga terlambat membayar gaji yang menjadi hak mereka. ''Seharusnya gaji bulan Oktober itu diterima tanggal 5 November lalu, tapi sampai sekarang gaji itu belum diterima. Mana tanggung jawab perusahaan,'' kata dia. Usia berorasi dan melakukan aksi damai, beberapa perwakilan dari serikat buruh PT SSD didampingi Ketua SP TSK diterima oleh pimpinan perusahaan, Agus Setiawan. Agus mengatakan, selama ini perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah mem-PHK atau merumahkan buruhnya. Para buruh tersebut dengan sadar minta dirumahkan sendiri, karena melihat kondisi perusahaan yang mulai bangkrut dan sudah tidak lagi mampu membayar gaji. ''Buruh yang minta dirumahkan tidak sampai 500 orang, tapi hanya 300 orang saja. Di samping itu mereka yang dirumahkan mendapatkan tali asih dari perusahaan mulai Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta sesuai masa kerja mereka,'' kata dia. Sedangkan gaji yang belum dibayarkan, kata dia, selama ini perusahaan masih sibuk mengurus administrasinya. Karena banyak sekali mutasi maupun perpindahan para karyawan, dari bagian yang satu ke bagian yang lain. Dibantah Semua pernyataan Agus Setiawan dibantah oleh Suparno. PHK dan dirumahkannya para buruh tersebut, kata dia, telah dipolitisir oleh perusahaan. Para buruh dipanggil satu-satu untuk menandatangani surat PHK atau surat pengunduran diri. ''Mereka terpaksa menandatangani surat tersebut, karena takut dan sungkan. Lagi pula yang di-PHK maupun dirumahkan tidak hanya 300 orang, tapi mencapai 500 orang,'' tutur Suparno. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981, kata dia, bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji, maka perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar 4% setiap hari. Akhirnya melalui perdebatan yang cukup alot, kedua belah pihak menemukan kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, perusahaan berjanji membayar gaji yang belum dibayarkan paling lambat 1X24 jam sesudah perjanjian itu dibuat. Di samping itu seluruh buruh, baik yang masih aktif bekerja mapun yang dirumahkan mendapat tunjangan hari raya. Bagi yang masih aktif bekerja mendapat 150% dari gaji pokok, sedangkan yang dirumahkan mendapat 100%.(G8-14) |