logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Sala  
Line

Pro-Kontra Pembagian THR

Proporsional atau Bagi Rata

KARANGASEM- Perbincangan masalah tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan Pemerintah Kota Surakarta yang dianggarkan melalui APBD 2002 sekitar Rp 1,2 miliar terus berkembang.

Kini, di kalangan DPRD muncul pro-kontra mengenai berapa besar THR yang akan diserahkan ke sekitar 9.000 PNS serta 3.000 orang tenaga harian lepas dan honorer daerah.

''Sebaiknya THR diberikan secara proporsional sesuai dengan gaji setiap pegawai, meski mungkin belum sama dengan satu kali gaji. Kalau pemberian pukul rata bagi seluruh pegawai justru tidak adil karena tanggung jawab pekerjaan berbeda,'' kata anggota Komisi C (Anggaran) DPRD Surakarta, Darsono SE, kemarin.

Namun Ketua Komisi E (Kesejahteraan Rakyat) Heru S Notonegoro SH MH berpendapat sebaliknya. Dia menyatakan lebih baik pemberian tunjangan itu pukul rata sesuai dengan asas pemerataan. Dengan harapan, kalangan pegawai rendah dapat lebih menikmati tunjangan menjelang Lebaran.

''Setidaknya selama ini para pejabat di atas sudah mendapatkan bagian (gaji dan tunjangan-Red) besar. Kalau THR pergawai rendahan bisa lebih besar, mereka akan lebih merasakan manfaat untuk menikmati Lebaran.''

Kumpulkan Data

Kepala Kantor Keuangan Daerah Drs Anung Indro Susanto mengemukakan saat ini masih mengumpulkan data kepegawaian untuk membuat perhitungan terperinci mengenai THR.

''Tadi (kemarin-Red) saya baru minta data jajaran guru dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, termasuk guru-guru wiyata bakti, untuk perhitungan THR,'' ujar dia.

Dia menyatakan alokasi anggaran sekitar Rp 1,2 miliar tercantum pada pos kompensasi dan THR dan dimasukkan saat penyusunan APBD 2002. Metode pembagian akan dibahas dalam rapat tim Sekda.

''Tim Sekda yang antara lain terdiri atas Asisten Sekda, Bagian Keuangan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Bagian Hukum nanti mengaji mekanisme pembagian. Apa secara proporsional sesuai jenjang kepangkatan atau bagaimana,'' kata Anung.

Darsono menuturkan tunjangan bagi seluruh karyawan pemerintah yang baru kali pertama dianggarkan dalam APBD Surakarta itu semestinya diberikan terus setiap tahun menjelang Lebaran.

Bahkan kalau keuangan pemerintah memungkinkan, semestinya para pegawai mendapat gaji ke-13.

''Dengan demikian, masyarakat yang diperhatikan pemerintah tidak hanya kalangan seperti PKL, buruh, dan pengasong. Kesejahteraan jajaran pegawai pemerintah juga harus diperhatikan,'' kata dia.(D11-51g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA