logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Sala  
Line

Anggota DPRD Akan Ajukan Hak Penyelidikan

  • Masalah Pamijen Wali Kota

KARANGASEM- Pamijen (kaveling bakal makam) Wali Kota Slamet Suryanto di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo, Kadipiro, Solo, menggelitik kalangan legislatif.

Benar atau tidak keabsahan pamijen itu menimbulkan perdebatan. Karena itu, kemarin sejumlah anggota DPRD berencana mengajukan usul hak penyelidikan untuk menguak persoalan itu.

''Beberapa anggota DPRd tadi sudah melakukan pembicaraan lintas fraksi secara pribadi. Kami akan mengusulkan hak penyelidikan ke pemimpin DPRD soal pamijen itu,'' kata Wakil Ketua Fraksi Pembaharuan (FP) H Ipmawan M Iqbal SP SAg.

Dia mengharapkan penyelidikan DPRD (jika usulan itu disetujui) bisa mengungkap alasan atau penjelasan yang benar atas persoalan pamijen Wali Kota.

Jika isu Wali Kota melanggar peraturan dalam pembuatan pamijen tidak benar, penyelidikan itu dapat membersihkan nama baik dia.

''Namun kalau dalam penyelidikan DPRD ternyata Wali Kota terbukti melanggar peraturan daerah atau peraturan lain mengenai pamijen, sesuai dengan peraturan penerapan otonomi daerah sekarang ini, Wali Kota harus berhenti dari jabatannya,'' kata Iqbal.

Tak Tinggalkan FPDI-P

Ketua FP H Hasan Mulachela menyatakan beberapa anggota fraksi lain yang sudah dikontak antara lain dari FTNI, FPG dan FPAN. Beberapa wakil rakyat lintas fraksi itu menyatakan mendukung usulan penggunaan hak penyelidikan DPRD.

Namun kenapa anggota dari FPDI-P tidak dikontak soal rencana hak penyelidikan itu? Apakah FPDI-P ditinggalkan karena Wali Kota Slamet Suryanto kader PDI-P?

''Oh, tidak. Tak ada niat kami meninggalkan anggota FPDI-P. Nanti mereka akan kami ajak. Cuma sampai sekarang memang belum sempat menghubungi personelnya. Kalau dari FPG, tadi sudah saya bicarakan dengan Pak Yusuf Hidayat (Ketua FPG).''

HM Yusuf Hidayat secara terpisah mengakui diajak bicara oleh Hasan Mulachela mengenai gagasan mengusulkan hak penyelidikan DPRD.

''Memang tadi Pak Hasan sudah bicara dengan saya, tetapi saya belum mengiyakan. Sebab, hal itu nanti kami bicarakan dulu dengan anggota FPG yang lain.''

Iqbal mengatakan, masalah pamijen Wali Kota menimbulkan opini beragam. Misalnya di kalangan legislatif berkembang penilaian tindakan itu merupakan proses pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Namun Wali Kota, melalui pembantunya di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Informasi dan Komunikasi, menyatakan tidak melanggar peraturan daerah.

''Maka hal itu bisa dilihat secara jernih dalam hak penyelidikan nanti, mana yang benar. Soal usulan ini, kami optimistis jadi. Karena syaratnya kan diajukan minimal sembilan orang dari sedikitnya dua fraksi,'' ujar Iqbal.(D11-51g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA