
| Kamis, 14 November 2002 | Sala |
Sulit, Sertifikat Eks Resos SilirBALAI KOTA- Permohonan sertifikat hak milik atas tanah eks Resosialisasi Silir yang diajukan warga RT 1 RW 3 Semanggi, Pasarkliwon, dipastikan tak bisa dipenuhi. Karena, peruntukan 3 ha tanah yang dihuni 48 warga itu tak sesuai dengan Rencana Terinci Ruang Kota (RTRK) Pemerintah Kota Surakarta. Namun Bappeda Surakarta bekerja sama dengan FT UNS akan mengaji lebih dahulu keinginan warga. ''Rencananya menggunakan pola penataan konsolidasi ruang, yaitu menata sesuai dengan kebutuhan ideal ruang kota,'' kata Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Surakarta Ir Yob S Nugroho, kemarin. Keinginan itu kembali diungkapkan wakil warga saat Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi Bappeda Surakarta, Selasa (12/11). Selain wakil warga, forum itu dihadiri wakil pedagang Pasar Besi, Kepala Kelurahan Semanggi, Camat Pasarkliwon, dan akademisi yang tergabung dalam City Development Strategic (CDS). ''Kami sulit memenuhi keinginan warga eks Resosialisasi Silir. Karena, suatu kawasan yang ideal sesuai dengan RTRK membutuhkan ruang terbuka, garis sempadan, dan prasarana lain. Padahal, mereka meminta sesuai dengan luas tanah yang ditempati sekarang ini. Itu kan sulit,'' kata dia. Terlebih dalam konsep review grand design kawasan Semanggi, eks resosialisasi di lahan hak pakai nomor 11 atas nama Pemerintah Kota Surakarta itu akan dijadikan area bisnis atau pusat perekonomian. Pada dasarnya warga Semanggi sepakat di kawasan itu ditata. Namun lantaran grand design yang merupakan tindak lanjut SK Nomor 01/D&E-DPRD/VII/1999 tanggal 14 Juli 1999 Komisi D dan E DPRD Surakarta itu macet, perlu diadakan review. ''Dalam FGD kemarin, warga sepakat penataan asal warga yang telah mendiami lahan tidak digusur. Kami juga sepakat, karena perencanaan juga tidak semena-mena mengusir tanpa alternatif.'' (G13-51g) |