
| Kamis, 14 November 2002 | Sala |
Keputusan MA Bikin Pusing DPRD
KLATEN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Keberatan Hak Uji Materiil Keputusan DPRD Klaten No 23 Tahun 2000 membuat pusing DPRD Klaten. Bagaimana tidak? Keputusan wakil rakyat Klaten tentang peraturan tata tertib pencalonan dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (tata tertib pilkada) masa jabatan 2000-2005 itu dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya. yakni Undang-undang Dasar dan UU No 22 Tahun 1999. ''DPRD sudah mengagendakan pembahasan masalah ini dalam rapat pimpinan Fraksi Sabtu (16/11) depan. Rapat itu juga akan membahas langkah yang akan ditempuh DPRD,'' kata Wakil Ketua DPRD Drs Bambang Suprobo di kantornya, kemarin. Tetapi, dia menolak berkomentar soal tersebut. Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Klaten Yahya Noor menganggap kemunculan keputusan MA itu sebagai kecelakaan politik yang bisa terjadi karena disengaja atau tidak. Kalau disengaja, berarti ada kepentingan tertentu. ''Kalau dilihat dalam keputusan MA itu pasal 3 ayat 2 tata tertib itu menyudutkan seseorang, padahal waktu membahas dulu tidak ditujukan untuk menyudutkan seseorang. Semula tujuannya hanya agar Klaten jangan jadi tong sampah,'' ujar Yahya di kantornya, kemarin. Dia menganggap masalah itu sebagai masalah politik dan yuridis, walau pada dasarnya politik itu moralnya juga dari yuridis. Maka setelah ada keputusan MA, penyelesaian masalah tersebut harus dengan cara politis dan yuridis. Atau bila digabungkan harus dilihat dulu, sebab keputusan MA menyebut uji materiil bukan institusi. ''Secara politis kita harus melihat tata tertib. Tata tertib itu yang membuat Dewan. Tata tertib telah digunakan untuk pilkada yang menghasilkan bupati sebagai pejabat politik. Apa dengan keputusan MA terus Bupati harus turun? Kemungkinan itu bisa, tapi harus dilihat dulu,'' kata Yahya. Dia juga mengajak menoleh ke belakang bahwa tata tertib telah digunakan untuk memilih bupati dan wakilnya. Sejak dilantik, Bupati telah menghasilkan sekian banyak keputusan, menandatangi perda, menetapkan susunan organisasi dan tata kerja pegawai, dan membuat surat keputusan. ''Konsekuensi setelah pencabutan tata tertib itu apa? Apa yang dilakukan Bupati selama dua tahun ini tidak dipakai semua? Karena itu, Dewan akan segera mengadakan rapat untuk membahas masalah ini,'' ujar Yahya. Ketua Fraksi PDI-P DPRD Klaten Aris Widiharto SE menyarankan DPRD Klaten bijak dalam menanggapi fatwa MA dan jangan menggunakan hal itu untuk kepentingan politik tertentu. ''Semua harus disikapi secara dewasa dan segala risikonya harus dihadapi bersama karena yang dituju adalah institusi,'' ujarnya. Sebagai petugas partai, Aris meminta DPC berkoordinasi dengan DPP untuk menentukan apa yang seharusnya dilakukan. (F5-14c) |