logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Berita Utama  
Line

Danjen Kopassus Jadi Tersangka Kasus Priok

JAKARTA- Para tersangka kasus pelanggaran berat HAM Tanjung Priok yang selama ini selalu dirahasiakan, kemarin sedikit terungkap. Karena Kejaksaan Agung akhirnya berani juga ''sedikit'' mengungkapkan nama para tersangka kasus yang terjadi September 1984 tersebut.

Pengungkapan tersebut dikatakan Jaksa Agung MA Rachman saat membacakan paparannya dalam rapat kerja Kejakgung dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, kemarin.

Sedangkan yang langsung menarik perhatian seluruh hadirin raker adalah penyebutan nama Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Sriyanto yang masuk dalam daftar tersangka.

Saat tragedi 12 September 1984 tersebut terjadi, Sriyanto menjabat sebagai Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer Jakarta Utara, dengan pangkat kapten.

Selain Sriyanto, tersangka dalam kasus yang sampai kini masih menyulut kontroversi tersebut adalah mantan komandan Kodim Jakarta Utara Mayor Jenderal (Purn) Rudolf Butar-Butar dan Kapten Sutrisno Mascung.

Saat tragedi, Butar-Butar berpangkat letnan kolonel, sementara Mascung yang berasal dari Satuan Artileri Pertahanan Udara (Sat Arhanud) Tanjung Priok masih berpangkat sersan dua.

Tersangka lainnya yang disebutkan Rachman dalam paparannya adalah Mayor Jenderal (Purn) Pranowo. Pada saat kejadian, dia berpangkat kolonel dan menjabat kepala Polisi Militer Kodam (Kapomdam) V Jakarta Raya.

Tidak Lengkap

Sayangnya dalam raker tersebut Rachman tidak menyebutkan secara lengkap nama para tersangka, yang seluruhnya berjumlah 14 orang. Jakgung hanya menambahkan, seluruh tersangka diproses dalam empat berkas. Satu berkas untuk 11 tersangka dan tiga berkas untuk tiga lainnya.

Dengan demikian, pemaparan tersebut masih menyisakan tanda tanya. Apakah di antara 14 tersangka tersebut terdapat nama mantan wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan mantan pangab Jenderal (Purn) TNI LB Moerdani. Padahal, sebelumnya kedua nama tersebut sering disebut sebagai calon tersangka.

Kasus 27 Juli

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi II Amin Aryoso SH mempertanyakan bolak-baliknya berkas perkara Kasus 27 Juli 1996 dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Kajati DKI Moeljohardjo SH. Menurut Moeljo, pihaknya dalam posisi tinggal menunggu berkas dari tim koneksitas.

Sebagaimana telah diberitakan, berkas penyidikan kasus tersebut telah menjadikan tiga tersangka, yakni Kolonel Budi Purnomo, Letnan Satu Suharto, dan seorang sipil (Jonathan Marpaung).

Nama mantan Pangdam Jaya Sutiyoso tidak masuk dalam tersangka. Tidak masuknya Sutiyoso sampai kini masih menjadi bahan perdebatan banyak kalangan.

Dalam raker tersebut Rachman juga memaparkan kasus pelanggaran HAM berat di Abepura, Papua. Kejakgung telah menetapkan Wakil Komandan Korps (Wadankor) Brimob Brigjen Pol Drs Johny Warna Usman dan Kadispen Polda Papua AKBP Daud Sihombing sebagai tersangka.

Saat kasus Abepura terjadi, Johny menjabat sebagai komandan satuan Brimob. Sedangkan Daud Sihombing saat itu Kapolres Jayapura. (F4-31t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA