logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Berita Utama  
Line

Ba'asyir Ajukan Kasasi Pekan Ini

JAKARTA - Amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir yang kalah dalam gugatan praperadilan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam pekan ini.

''Kita menyampaikan kesiapan tim pembela (TPABB) untuk mengajukan pernyataan kasasi dan memori kasasi dalam minggu ini,'' kata salah seorang anggota Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB), M Assegaf, usai mengunjungi Ba'asyir di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2002) sore.

Selain membicarakan kasasi, dalam pertemuan itu juga dibicarakan rencana Ba'asyir yang akan mengeluarkan fatwa. Ba'asyir, kata Assegaf, sudah membuat draf yang berisi fatwa tersebut. TPABB sedang mempelajarinya untuk menentukan kapan waktu yang tepat fatwa itu disampaikan.

''Fatwa itu tak punya nilai yuridis, dalam arti hukum, apalagi mempermasalahkan praperadilan. Yang dituangkan dalam fatwa itu bukan masalah hukum, melainkan satu pandangan Ustaz dari sudut keyakinan agamanya,'' kata Assegaf.

Dalam fatwa itu, antara lain Ba'asyir akan menyampaikan keyakinan bahwa penahanan terhadap dirinya bukan kemauan pemerintah, melainkan karena tekanan dari pihak asing.

Di samping kedua masalah itu, Ba'asyir juga mengungkapkan, mendapat perlakuan yang sangat baik dari pihak Rumah Sakit Polri. Meskipun dalam posisi tahanan, dia tetap mendapatkan perlakuan yang sangat manusiawi. ''Pada saat salat tarawih dan salat subuh pun polisi ikut salat bersama-sama. Itu menunjukkan keakraban Ustaz dengan mereka,'' kata Assegaf.

Seminggu Lagi

Fatwa Ba'asyir akan ditujukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Padahal, fatwa yang lazim selama ini hanya dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut rencana, kata adik ipar Ba'asyir, Umar Baradja kemarin, fatwa itu akan disiarkan atau diumumkan seminggu lagi.

''Saat ini masih disusun dan akan selesai kira-kira seminggu lagi. Karena masih menunggu second opinion 15 ulama dari seluruh Indoensia,'' kata Umar di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

''Fatwa itu akan dicetak dalam bentuk buku yang kemudian akan dibagikan kepa-da masyarakat,'' ungkap Umar menambahkan.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) HM Suaid Didu kemarin juga menemui Ba'asyir. Mereka membicarakan fatwa itu, karena GPI terlibat di dalamnya. ''Kami berkoordinasi baik dengan Ustaz Ba'asyir bahwa insya Allah seluruh umat akan menerima fatwa,'' kata Didu.

Menurut dia, fatwa itu berisi kondisi dan segala yang telah dialami bangsa Indonesia, juga bagaimana menenangkan bangsa ini dan agar tetap terjamin dari segi keamanan maupun dari intervensi asing.

''Insya Allah kami dari GPI akan menyiapkan segala sesuatunya, baik konsep maupun operasional,'' lanjut Didu.

Menurut dia, fatwa itu masih akan dibahas di tingkat dewan pimpinan pusat. ''Yang terlibat seluruh ulama di Indonesia dan di luar negeri, seperti di Arab, Yaman dan Afghanistan.''

Didu membantah penerbitan fatwa itu bertujuan menekan kepolisian. ''Namun, kami mencermati kinerja kepolisian yang penuh peragaan represif terhadap penangkapan Ustaz Ba'asyir. Kita perlu menyikapi agar kinerja polisi di masa mendatang tidak melebar jauh ke wilayah-wilayah kepentingan dan keberpihakan.''

Pengacara Bertambah

Sementara itu diperoleh informasi, pengacara Ba'asyir terus bertambah. Sejumlah lembaga menyatakan bergabung dengan TPABB.

M Assegaf mengemukakan, salah satu anggota TPABB, organisasi pengacara yang bergabung adalah Asosiasi Advokasi Indonesia, LBH Nahdlatul Ulama, dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.

''Juga ada beberapa orang dari Ikadin dan PBHI. Semua bergabung untuk memperkuat tim yang sudah ada,'' ujar Assegaf sebelum menemui kliennya di RS Polri Kramat Jati.

Seperti diketahui, selama ini TPABB terdiri atas tiga lembaga, yaitu YLBHI, Tim Pembela Muslim (TPM), dan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham). TPABB diketuai Adnan Buyung Nasution dan Mahendradatta bertindak sebagai wakilnya.

Assegaf menyatakan, semua pengacara, baik lama maupun baru, telah bertemu pada Selasa malam (12/11). TPABB yang diperluas ini semalam membahas draf memori kasasi.

''Dalam waktu dekat (memori kasasi) akan disampaikan ke PN Jakarta Selatan,'' ungkap Assegaf. Hal itulah yang dilaporkan pada Ba'asyir kemarin. (bu,29,31te)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA