logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Berita Utama  
Line

Bambang Sutrisno Divonis Seumur Hidup

  • Kasus Korupsi BLBI

JAKARTA-Dua mantan bankir Bank Surya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan wakil komisaris utama Bambang Sutrisno dan mantan direktur utama Adrian Kiki Aryawan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelewengan dana BLBI senilai Rp 1,5 triliun.

"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," demikian isi putusan Majelis Hakim yang diketuai Rukmini dalam sidang yang digelar PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, dari pukul 11.00 WIB sampai 12.30 WIB, Rabu (13/11).

Selain itu, dalam putusannya Majelis Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk dimasukkan dalam rumah tahanan, serta membayar kerugian negara secara tanggung renteng Rp 1,515 triliun. Dan juga harus membayar denda Rp 30 juta. Dan subsider enam bulan.

Dalam pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan disebutkan, perbuatan terdakwa mengganggu perekonomian negara, merusak kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan, tidak mengindahkan panggilan pengadilan, padahal telah dipanggil secara patut, tidak mau bertanggung jawab, dan tidak taat hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai sidang jaksa penuntut umum (JPU) Arnold Angkow menyatakan puas, sebab ini sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. "Ternyata tuntutan kami sama dengan putusan Majelis Hakim. JPU dan hakim sama-sama menemukan rasa keadilan itu," katanya.

Ditanya tentang bagaimana putusan ini akan dilaksanakan, sebab keberadaan terdakwa tidak diketahui, Arnold menyatakan, Majelis Hakim memerintahkan pihaknya untuk mengumumkan putusan ini. "Mengenai pelaksanaannya, kalau yang bersangkutan ditemukan di Indonesia, ya kita laksanakan."

Tentang apakah benar Bambang Sutrisno berada di Singapura, Arnold membenarkannya. "Positif. Karena ketika kita pertama mengajukan kali pertama surat-menyurat, yang bersangkutan ada di Singapura," katanya tanpa menjelaskan bagaimana upaya kejaksaan untuk mengekstradisi Bambang Sutrisno.

Untuk diketahui, ini adalah persidangan in absentia kedua yang menghasilkan putusan hukuman seumur hidup untuk terdakwanya. Sebelumnya mantan komisaris utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja juga dihukum penjara seumur hidup. Dan hingga kini saudara kandung Eddy Tanzil ini, yang berada di Australia, juga belum bisa diekstradisi ke Indonesia.(dtc-60t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA