logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 14 November 2002 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Sidang Kasus JEC

Anggota DPRD Minta Uang Lebaran

YOGYAKARTA-Kepala Sub Dinas Cipta Karya Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) DIY Ir Edy Siswanto mengatakan pernah menerima pesan agar segera merealisasikan permintaan uang hadiah Lebaran bagi anggota DPRD DIY. Pemberitahuan permintaan lewat telepon seluler (SMS) itu dilakukan Koordinator Anggaran Biro Keuangan Pemprov Drs Bambang Wisnu Handoyo.

Dalam keterangannya sebagai saksi kasus korupsi dana kompensasi pembangunan Gedung Jogja Ekspo Center (JEC) di Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin Ir Edy Siswanto mengungkapkan, permintaan itu disampaikan dalam pertemuan tanggal 19 November 2001 di Hotel Santika, Jl Jenderal Sudirman. Semula terdakwa, Herman Abdurrachman SH, minta Rp 200 juta.

Terhadap permintaan ini, setelah melihat ke kanan-kiri saksi Sekda Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA yang diperiksa sebelumnya (11/11/2002) langsung menjawab, "Beres, beres". "Tetapi sambil thingak-thinguk," tutur Eddy. "Sebab, sering juga biarpun Pak Sekda menyatakan beras-beres, tapi tidak beres juga," tambah Edy.

Mendengar permintaan yang disampaikan oleh Sekda itu, saksi Edy Siswanto menukas, "Duwite sinten". Lalu, Edy Siswanto menawarkan Rp 150 juta. Ini pun dengan catatan kalau ada duitnya yang akan dimintakan pada kontraktor Gedung JEC, PT Adhi Karya. Tidak ada keberatan dari pimpinan BUMN perwakilan Yogyakarta itu, Duljiman. Dia hanya menyatakan, "Inggih".

"Kenapa dimintakan ke PT Adhi Karya?" tanya Hakim Ketua Majelis Sahlan Said SH. Karena menurut Pak Maman, kata saksi menyebut panggilan akrab terdakwa, soal uangnya akan diminta dari mana itu urusan eksekutif. Permintaan uang hadiah Lebaran ini dimunculkan terdakwa Herman Abdurrachman SH dengan kalimat: "Tolong, kanca-kanca Lor (Utara) diperhatikan".

Pertemuan

Selain terdakwa Herman Abdulrachman SH yang anggota DPRD DIY dan Sekda Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA, pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Drs Totok Daryanto, Drs Nur Ahmad Afandi, anggota Komisi C Ir Bugiakso, saksi Ir Eddy Siswanto, dan Drs Bambang Wisnu Handoyo.

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Modin Aristo SH, saksi Edy Siswanto menyatakan, yang ngoyak-oyak segera dicairkannya uang untuk hadiah Lebaran adalah anggota DPRD, di antaranya adalah terdakwa. Mereka juga melakukan pertemuan di Jakarta yang diikuti antara lain Nur Ahmad Afandi, George L Panggabean, Imawan Wahyudi, dan Wawan Gunawan.

Saksi Eddy Siswanto yang pada pembangunan Gedung JEC bertindak selaku Pengawas Proyek membenarkan pernah ikut hadir dengan sejumlah pengacara yang kemudian jadi penasihat hukum Herman.

Saksi membenarkan, pada salah satu atau dua kali pertemuan juga di Hotel Santika, ada pernyataan "Mlebu siji mlebu kabeh". Siapa yang melontarkan kalimat itu, saksi tidak ingat.

Namun demikian ketika bertemu di DPRD, saksi mendengar kalimat yang sama dari terdakwa. Karena itu, saksi menjawab, "Aja ngono". Tentang pertemuan yang antara lain berisi "kesepekatan" mlebu siji mlebu kabeh itu dibenarkan penasihat hukum terdakwa, Bastari Ilyas SH dan Daris Purba SH ataupun Deddy Suwardi SR SH.

Sidang akan dilanjutkan Sabtu (16/11) dengan acara pemeriksaan saksi Drs Bambang Wisnu Hardjono. (P58-20k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA