
| Selasa, 12 November 2002 | Sala |
Jabatan Strategis KosongKARANGASEM- Banyak jabatan strategis kosong di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Hal itu disorot Wakil Ketua FPG DPRD Surakarta, Heru S Notonegoro SH MH. Dia mempertanyakan mengapa Wali Kota Slamet Suryanto tak segera mengisi pos yang dibiarkan lowong lebih dari 10 bulan itu dan hanya mengisi dengan personel berstatus yang menjalankan tugas (YMT). ''Siapa pun pejabat yang berstatus YMT tentu tak bisa diharapkan bekerja secara maksimal. Sebab, kepastian hukum dan status mereka mengambang. Kalau begini terus, bagaimana Pemerintah Kota Surakarta dapat melaksanakan rencana strategis?'' kata Heru, kemarin.
Beberapa jabatan strategis hanya diisi YMT sejak penerapan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kota Surakarta yang baru awal 2002. Mereka antara lain YMT Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Ir Masrin Hadi, YMT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Sundjojo, dan YMT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dra Manik Harum. Setelah penerapan struktur organisasi dan tata kerja baru, antara lain YMT untuk jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar dan Camat Jebres.
Dia heran mengapa berbagai jabatan itu tak segera diisi pejabat definitif. Padahal, Wali Kota mempunyai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta ada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ''Memang wewenang pengisian jabatan ada pada Wali Kota. Namun BKD kan punya data base personel yang layak menduduki jabatan-jabatan itu. Juga Baperjakat. Atau, mungkin mereka sudah memberikan pertimbangan soal calon ke Wali Kota, tetapi tak segera direalisasi,'' katanya. Sangat Terlambat Jabatan yang dibiarkan kosong, kata Ketua Komisi E itu, juga ada di jajaran kependidikan. Yakni, Kepala SMKN 9, Kepala SLTP 10, dan Kepala SLTP 13. ''Kenapa jabatan kepala sekolah yang kosong beberapa waktu lalu dibiarkan kosong hingga sekarang?'' Heru menyatakan meski dianggap sangat terlambat, pengisian kekosongan jabatan itu harus segera dilakukan. Toleransi kekosongan bisa saja diberikan, misalnya untuk jangka waktu sekitar tiga bulan. ''Namun kalau sudah hampir satu tahun kosong, ya bukan toleransi lagi namanya. Apa sih sulitnya mencari personel? Jika di 'negara jahiliyah' sana, kekosongan jabatan seperti ini karena 'dana mutasi' tidak sesuai, nggak tahu di sini,'' kata dia. Secara terpisah YMT Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dra Manik Harum mengatakan, pengisian personel sebagai YMT merupakan wewenang Wali Kota. ''Semua tergantung pada Wali Kota. Walau sudah berbulan-bulan, kalau Wali Kota tak memberikan instruksi ya tidak bisa.'' (D11,G13-51g) |