logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 12 November 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

DPC PKB Tegal Diadukan ke Pusat

  • Soal Pembekuan Garda Bangsa

TEGAL - Keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal yang membekukan kepengurusan Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa kota itu menuai masalah.

Selain memancing reaksi anggota Garda Bangsa, yang kemudian mendemonstrasi Ketua DPC PKB daerah itu, kemarin organisasi kepemudaan tersebut juga mengirim surat pengaduan ke Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa di Jakarta.

Ir Abdul Hasan, Wakil Ketua I DKC Garda Bangsa Kota Tegal, menyatakan surat pengaduan ke induk organisasi itu sebagai upaya klarifikasi. Yakni, mencari kebenaran dan keadilan atas penerbitan SK dari DPC PKB Kota Tegal yang membekukan aktivitas organisasinya di bawah kepemimpinan M Afis Zein.

Didampingi Ir Slamet Sabardi, sekretaris organisasi itu, Bob - demikian panggilan akrab Ir Abdul Hassan - menyatakan kini terus mempertanyakan wewenang partai itu untuk membekukan organisasi kepemudaan di daerah.

Mengingat organisasinya bersifat otonom, yang berhak membekukan semua aktivitas adalah DKN. Bukan DPC partai di daerah. ''Jadi saya nilai, partai arogan. Karena itulah kepengurusan DPC Garda Bangsa yang masih memegang SK DKN Garda Bangsa meminta klarifikasi ke pusat. Apakah dapat dibenarkan tindakan pembekuan aktivitas organisasi di daerah?'' kata pemimpin CV Hasan Nako itu.

Tergantung Pusat

Dia menyatakan sebenarnya tidak akan memperpanjang polemik yang diletupkan H Achmad Ghautsun, Ketua DPC PKB, berkait dengan pembekuan organisasinya.

Jika DKN memutuskan DKC Garda Bangsa Kota Tegal dibekukan dan menunjuk pengurus baru, dia akan mematuhi aturan itu. Karena yang berhak membekukan induk organisasi di pusat, bukan cabang partai di daerah.

Hal lain yang ingin dikedepankan, sekarang status PKB masih dalam proses hukum. Ada dualisme atau dua kubu dalam kepengurusan. Sampai detik ini pun, kata dia, belum ada kepastian PKB versi mana yang diakui keabsahannya.

Karena itulah dia merasa perlu mempertanyakan apakah PKB pimpinan Achmad Ghautsun yang mendukung kubu Alwi Sihab yang berhak membekukan aktivitas organisasi kepemudaannya atau tidak.

Kalau dasar pembekuan aktivitas organisasi itu adalah AD ART DPC PKB Kota Tegal versi Alwi Sihab, dia ingin mempertanyakan apakah dapat dibenarkan pada saat partai mengalami dualisme kepemimpinan, salah satu kubu membekukan organisasi otonom kepemudaannya.

''Sebaiknya ketua partai di daerah yang masih bermasalah tidak gegabah membekukan DKC Garda Bangsa. Apalagi DKN Garda Bangsa di pusat tidak mengalami dualisme kepemimpinan. Kalau pembekuan tetap dipaksakan, sama saja PKB Tegal ingin memecah belah kepemimpinan DKN Garda Bangsa Pusat,'' kata dia.

Secara terpisah Ketua DPC PKB Kota Tegal H Achmad Ghautsun mengatakan, tetap membekukan kepemimpinan DKC Garda Bangsa Kota Tegal. Karena, itu sesuai dengan AD ART PKB hasil musyawarah nasional di Yogyakarta.(D12-58g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA