
| Selasa, 12 November 2002 | Jawa Tengah - Banyumas |
Penyulut MerconDiancam Penjara Satu TahunPURBALINGGA- Kapolres AKBP Drs Agus Sofyan Abadi SH menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan para penjual, penyimpan, maupun penyulut mercon ukuran apa pun. Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu hukuman penjara satu tahun bagi yang kedapatan menyulut mercon, dan 8 hari bagi yang menyulut kembang api. ''Hukuman itu tanpa pandang bulu bagi yang melanggar UU Darurat No 12/1951,'' tegas Kapolres. Dalam operasi selama beberapa hari terakhir ini, Polres berhasil menyita ribuan biji mercon dan ratusan botol minuman keras dari berbagai penjual di Purbalingga. Operasi petasan sementara dilakukan dalam kota Purbalingga dan dalam waktu dekat juga akan merambah sampai ke kota kecamatan serta sejumlah desa yang dikenal sebagai sentra pembuatan mercon. ''Petasan yang disita sebanyak 39.605 biji. Selain itu juga disita 2,5 kilogram obat mercon yang siap diracik. Kami juga telah memeriksa 12 orang pembuat dan pedagang petasan itu. Sebagian mengaku mendapatkan mercon itu dari Pemalang,'' katanya. Menurut Kapolres, operasi didasari banyaknya keluhan warga masyarakat atas bunyi ledakan petasan yang sangat mengagetkan. Agar masyarakat bisa tenang, pihaknya akan melakukan operasi baik subuh, siang atau malam hari khususnya di beberapa tempat yang rawan. Sentra Mercon ''Kapolsek dan muspika Bojongsari juga sudah melakukan pembinaan ke Dukuh Karangsempu, Desa Karangbanjar yang selama ini dikenal sebagai sentra pengrajin mercon agar tidak membuat lagi. Menurut saya, masih ada yang membuat dengan sembunyi-sembunyi,'' ungkapnya. Selain menyita ribuan petasan, Polres juga berhasil menyita 120 botol minuman keras dari dua lokasi penjualan di Kecamatan Kalimanah dan Purbalingga. Miras yang disita kebanyakan merk Topi Miring. ''Operasi Pekat ini kami lakukan siang dan malam. Kami terpaksa juga melakukan penggeledahan terhadap pengendara kendaraan bermotor, khususnya mobil dengan sasaran senjata api (senpi) dan bahan peledak. Siapa tahu juga ditemukan bom. Tapi hingga hari ini kami tidak menemukan senpi maupun peledak,'' lanjut Kapolres. (F10-68) |