
| Selasa, 12 November 2002 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
PDAM Tegaskan Tak Akan Beri Ganti Rugi
BOROBUDUR- Direktur Utama PDAM Kota Magelang DS Suryadi SH menandaskan sikapnya, BUMD itu tidak akan memberikan ganti rugi kepada ahli waris Saleh al Gento atas penggunaan tanahnya untuk kepentingan perusahaan daerah itu. "Dalam pertemuan terakhir dengan Pemkab Magelang beberapa waktu lalu, kami sudah menyatakan hanya bisa memberi tali asih semampu kami dan bukan ganti rugi," tuturnya, Senin (11/11). Besaran tali asih itu disebutkan Rp 2,5 juta/orang, masing-masing disiapkan untuk dua anak pemilik tanah, Purwanto dan Yamtinah, serta dua saudara Saleh al Gento. Dengan demikian, jumlah total tali asih Rp 10 juta. Dia mengungkapkan, karena keterbatasan kemampuan keuangan, PDAM masih memiliki utang Rp 6 miliar. Di samping itu tahapan pembebasan tanah sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. "Pembebasan tanah itu ditangani oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Magelang, sebab lokasi tanah yang dimanfaatkan untuk PDAM Kota di Desa Lebak, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang." Dari dokumen Berita Acara Persetujuan bertanggal 22 Mei 1971, pemberian ganti rugi dianggapnya sudah selesai. Uang ganti rugi Rp 233.350 diterimakan Camat Grabag kepada Kades Lebak waktu itu, HM Sirodj. Namun dia mengakui belum ditemukan bukti penerimaan uang ganti rugi dari Kades kepada pemilik tanah. Kasus itu mencuat ke permukaan awal Mei lalu. Keluarga ahli waris Saleh al Gento mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten. PDAM Kota dilaporkan ingkar janji. Tanah yang digunakan PDAM itu muncul mata air. Pada 1971 Kepala Dinas Air Minum (sekarang PDAM) Kota Martono BA menghendaki tanah itu. Pemilik tanah tak keberatan, dengan syarat memberi imbalan rutin tiap bulan dan anak keturunannya direkrut menjadi karyawan PDAM Kota. Saksi Hidup Meskipun kesanggupan Martono selaku Kepala Dinas Air Minum tersebut tidak tertulis, ada saksi yang masih hidup yakni Dul Ahmad, Dzulkarnain, dan Abu Martono. Mereka menuntut PDAM Kota membayar imbalan rutin tiap bulan Rp 500.000/bulan secara rapel sejak mata air itu digunakan 1972. Setelah imbalan, tanah bisa dibeli. Sampai berbulan-bulan proses pembayaran ganti rugi tak dilaksanakan (Suara Merdeka, 11/11). Sementara itu ahli waris Saleh al Gento tetap membayar pajak atas tanah yang digunakan PDAM Kota Rp 2.000. Hal itu sesuai dengan SPPT PBB 2002 atas nama Saleh al Gento. Di luar dugaan, Dirut PDAM Kota DS Suryadi SH mengaku juga membayar PBB atas tanah yang digunakannya itu. "Tiap tahun kami membayar pajak Rp 2 juta-Rp 3 juta." Destriyono, staf Kecamatan Grabag, menyatakan keheranannya ada dua SPPT untuk satu objek. "Kades Lebak belum melaporkan kejadian itu." Suwarjo, petugas Pusat Informasi dan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Magelang juga kaget ada kasus demikian. "Untuk memastikan perlu ada pengecekan. Karena di wilayah Grabag memang belum pernah diadakan pendataan." Dia mengungkapkan, jika transaksi normal pasti ada mutasi tanah. Tinggal melaporkan pemilik baru, sedangkan datanya tetap lama. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kemudian diberikan pemilik baru sebagai wajib pajak. Dia mengatakan, bila dari desa tak mengajukan permohonan penghapusan atau mutasi kemudian ada permohonan untuk menjadi wajib pajak, Kantor Pelayanan PBB tak mengetahui jika ternyata data objek pajaknya sama. "Apa lagi yang mengajukan permohonan menjadi wajib pajak adalah PDAM. Tak mungkin ditolak."(pr-56j) |