
| Senin, 11 November 2002 | Sala |
Ketua DPRD Bantah Pernyataan Gubernur
KARANGANYAR- Ketua DPRD Sumarso Dhiyono membantah pernyataan Gubernur Jateng H Mardiyanto. Ia mengatakan, DPRD sudah memberi laporan ke instansi vertikal terkait dengan proses pilkada yang berlangsung di Karanganyar. Baik ke Gubernur Jateng maupun Menteri Dalam Negeri. Laporan tersebut dikirim melalui panitia pemilihan kepala daerah (Pilkada) cq Sekretariat Dewan. ''Jadi tidak benar kalau DPRD belum memberi laporan, baik kepada Gubernur maupun Mendagri,'' kata Dhiyono di ruang kerjanya Sabtu, lalu sambil menunjukkan fotokopi berkas-berkas laporan yang dikirimkan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng H Mardiyanto merasa belum mendapat laporan dari DPRD setempat terkait dengan proses pilkada di Karanganyar. Ia mengatakan, Gubernur hanya menerima berkas pembatalan hasil pilkada dan usulan pemberhentian bupati lama. ''DPRD Karanganyar menginginkan pemilihan ulang. Karena itu Gubernur mengembalikan semua proses pemilihan itu kepada DPRD setempat untuk menentukan langkah lebih lanjut,'' kata H Mardiyanto. Menurut Dhiyono, surat tertanggal 23 Oktober dengan Nomor 13/093 yang dilengkapi dengan berkas laporan hasil pilkada beserta berita acara pembatalan dikirim ke Gubernur. ''Surat itu dikirim melalui seorang kurir khusus pada tanggal 23 itu juga,'' katanya. Secara terpisah, Sekretaris Dewan yang juga sekretaris panitia pilkada, Sartono SH membenarkan apa yang dikatakan Dhiyono. Ia mengatakan, panitia pilkada sudah mengirimkan berkas proses pilkada dalam satu paket kepada kedua instansi vertikal yang dimaksud. Baik berkas hasil pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober maupun berita acara pembatalan hasil pilkada yang dilangsungkan pada tanggal 23 Oktober. Dua Syarat Dalam perkembangan terakhir, kepastian pelantikan Hj Rina Iriani SR SPd menjadi Bupati Karanganyar masih simpang siur. Sesuai dengan jadwal, Sabtu lalu merupakan agenda untuk melantik bupati terpilih. Namun demikian, di gedung DPRD tidak ada kegiatan apa-apa, bahkan tampak sepi dari biasanya. Anggota Dewan yang hadir pun hanya dua orang, yaitu Sumarso Dhiyono dan Soeparno HS. Dhiyono mengatakan, ada dua syarat jika Rina ingin tetap dilantik menjadi bupati. Pertama, ada pencabutan berita acara pembatalan hasil pemilihan yang telah disetujui pimpinan Dewan dalam sebuah rapat paripurna. Kedua, rapat paripurna juga menetapkan Rina sebagai Bupati Karanganyar terpilih. Rapat paripurna itu bisa dilakukan dalam satu rangkaian maupun terpisah. ''Kedua prasyarat itu, selain harus menerima persetujuan dari dua per tiga anggota panitia pilkada yang berjumlah dua puluh lima orang, juga harus mendapatkan persetujuan dari empat ketua Dewan dan empat ketua fraksi sebagai saksi,'' katanya. (G8-14) |