
| Senin, 11 November 2002 | Sala |
Pamijen Bisa Salahi Fungsi Sosial TanahKENTINGAN-Pemesanan makam sebelum meninggal atau sering disebut pamijen, kata staf pengajar hukum pertanahan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pius Triwahyudi SH, lebih berkait dengan faktor sosiologis dan adat. Yakni, ada keingingan kesatuan keluarga. ''Namun kalau dilihat dari segi hukum kurang sesuai. Berdasar statusnya, tanah pekuburan milik pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Jadi aneh jika di atas hak itu ada hak lain. Pamijen seperti menyewa tempat. Aneh kan kalau di atas hak pakai pemerintah ada hak pakai individu?'' kata dia, kemarin.
Dia menyatakan pamijen sepertinya menyewa untuk selamanya. Itu berbeda dari pengelolaan pekuburan di kota besar seperti Jakarta yang memiliki batas waktu. Jika batas waktu habis dapat diperpanjang. Namun bila tidak, tanah itu akan digunakan orang lain. Dia mengemukakan sebagai fasilitas umum tanah pekuburan berfungsi sosial. Jika tanah itu sudah dipesan, dia khawatir fungsi sosial tersebut hilang. Pemesanan makam, kata dia, juga dapat menutup hak orang lain. Karena jika tanah dipesan, orang lain yang membutuhkan dapat kehilangan kesempatan.(F11-42g) |