
| Senin, 11 November 2002 | Berita Utama |
Amrozi Diancam Hukuman Mati
DENPASAR - Amrozi, tersangka dalam kasus bom Bali, bisa diancam hukuman mati sesuai dengan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Demikian dikemukakan juru bicara Tim Penyidik Bom Bali Brigjen Edward Aritonang, di Denpasar, Bali, Minggu kemarin. "Paling tidak hukuman mati atau hukuman penjara minimal 15 tahun," katanya. Aritonang menandaskan, status Amrozi saat ini sebagai tersangka tertangkap. Pemeriksaan terhadap tersangka kini memasuki tahap projustisia atau pemeriksaan untuk kepentingan peradilan. Dalam pemeriksaan seperti ini, Amrozi berhak memilih atau menunjuk penasihat hukum sendiri. Dengan ditangkapnya Amrozi, penyidik telah melakukan rekonstruksi kasar atau rekonstruksi awal mengenai bagaimana peristiwa ledakan tersebut. Berdasarkan hasil rekonstruksi itu, penyidik kini menyelidiki lima tempat dan 10 pelaku yang diduga sebagai operator lapangan ledakan bom Bali itu. Siapa dan di mana tempat itu, Aritonang menolak menjelaskan. Ditambahkannya, saat ini penyidik juga telah berkonsolidasi dengan kepolisian Malaysia, Kepolisan Thailand, dan Interpol untuk mengetahui kegiatan Amrozi yang sering pergi ke luar negeri. "Dalam rangka mencari apa, masih dipertanyakan," kata Aritonang. Sementara itu, tentang kabar Amrozi menerima Rp 200 juta setelah dua hari ledakan bom Bali, Aritonang belum bisa memberikan penjelasan. "Itu sudah materi penyidikan. Saya belum berani mengonfirmasi," katanya. Pada kesempatan itu, Aritonang juga mengakui mobil Suzuki Vitara yang dibawa salah seorang tersangka yang dalam sketsa berwajah sayu kini telah berada di Polda Bali. Namun apa kaitannya dengan ledakan, Aritonang menyatakan belum tahu karena masih dalam penyelidikan. Sebagai Saksi Meski rumah dan Pondok Pesantren Al-Islam Lamongan, Jawa Timur, pimpinan H Zakaria, sempat digeledah petugas, bukan berarti ustaz ini sudah mengarah sebagai tersangka pelaku peledakan bom di Legian Kuta, 12 Oktober lalu. "Kata siapa Zakaria sudah mengarah sebagai tersangka?" kata Brigjen Pol Drs Edward Aritonang. Menurutnya, rumah yang dicurigai ada kaitannya dengan sebuah tindak kejahatan, atau milik saksi sekalipun, dibenarkan untuk dilakukan penggeledahan, sepanjang polisi melakukannya untuk kepentingan penyelidikan perkara. Demikian pula Pondok Pesantren Al-Islam dan rumah milik Zakaria, polisi melakukannya untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus peledakan bom, meski pemiliknya adalah saksi. ''Ustaz Zakaria selama ini diperiksa polisi sebagai saksi atas keterlibatan tersangka Amrozi alias Imrom (40) dalam kasus yang merenggut lebih dari 180 nyawa itu. "Kita boyong dan kita periksa Ustaz Zakaria, namun sebatas sebagai saksi, bukan tersangka," ucapnya. Namun Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar mengatakan, status Ustaz Zakaria tergantung pada bukti, termasuk keterlibatan sejumlah kerabat Amrozi. ''Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Apakah statusnya jadi tahanan atau tidak, sangat tergantung pada bukti-bukti. Sampai pagi ini saya belum terima laporan dari pelaksana di lapangan,''katanya, pagi kemarin, usai mengikuti peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Minggu kemarin. Seperti diketahui, hingga kini Zakaria diperiksa Polda Bali sebagai saksi. Polisi menyita sejumlah VCD berisi latihan perang di kawasan rumahnya. Ketika disinggung mengenai keterlibatan sejumlah kerabat Amrozi, seperti M Gufron, Ali Imron, Ali Fauzi, dan Mubarok, menurut Da'i, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas. ''Apakah ditentukan sebagai tersangka atau saksi, itu tergantung pada bukti-bukti,'' tandasnya.
Di Thailand Sekelompok mata-mata Al Qaedah bertemu di Thailand dan membahas rencana untuk menyerang bar-bar, kelab malam, dan daerah wisata di seluruh kawasan itu. Pertemuan tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pengeboman di Bali bulan lalu, yang menewaskan lebih dari 180 orang, kata para pejabat Asia dan Barat, pekan lalu. Kelompok tersebut dipimpin oleh Letnan Senior Usamah bin Ladin dan melibatkan seorang pakar bahan peledak Al Qaedah, yang kemudian ditangkap dan mengatakan kepada para pejabat Amerika tentang pertemuan Januari itu selama interogasinya. ''Mereka berembuk tentang penghancuran sasaran-sasaran empuk Barat di seluruh Asia Tenggara,'' kata seorang pejabat Amerika. Ledakan di Bali mungkin merupakan serangan pertama dari rencana itu,'' jelas para diplomat Barat. ''Thailand sasaran berikutnya?'' adalah pertanyaan yang diajukan oleh hampir semua orang di negeri ini, dari para pelayan bar sampai pemilik hotel, pengusaha, dan diplomat, serta banyak pejabat Thailand ketika mereka berbicara secara pribadi. Mata Rantai Vital Kehadiran Al Qaedah di Thailand, dengan kebudayaan yang bergerak bebas, kota-kota semrawut dan perbatasan-perbatasan yang keropos, lebih besar daripada yang diketahui Pemerintah Thailand, atau negara-negara Barat, termasuk AS, kata para diplomat beberapa negara dalam wawancara. Suatu serangan di Thailand mungkin makin mengguncang suatu kawasan tempat Thailand bertindak sebagai mesin ekonomi dan pusat industri pariwisata, yang menarik lebih dari 10 juta pengunjung setahun ke negeri itu saja. Seorang pengamat intelijen Barat mengatakan, Thailand merupakan mata rantai vital dalam jalur kereta api bawah tanah ''teroris internasional''. Dua dari para pembajak 11 September 2001 di AS bepergian dari Afghanistan ke Malaysia dan kemudian melakukan pencucian diri melalui Thailand sebelum memasuki AS, kata para pejabat Barat, pekan lalu. Bulan lalu selusin mata-mata Al Qaedah melarikan diri ke Thailand dari Malaysia dan Singapura, dan kemudian menghilang, jelas para pejabat Asia dan Barat. Para pejabat yang menyelidiki serangan di Bali kini mengamati Thailand dan menduga rencana meledakkan bom mobil di depan kelab malam di Bali 12 Oktober lalu disusun dalam pertemuan Januari itu. Menurut mereka, pertemuan tersebut diadakan oleh seorang pria yang menjadi teroris paling dicari di kawasan itu, yaitu Riadun Isamuddin, yang dikenal dengan Hambali, tokoh top Al Qaedah di Asia Tenggara. (bu,ant,nytimes-niek-29t) |