logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 8 November 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Bupati Mendapat Peringatan Keras

  • Sering Melanggar Prosedur

UNGARAN- Bupati Semarang H Bambang Guritno SE menerima surat peringatan keras dari DPRD. Peringatan diberikan setelah kalangan Dewan menilai Bupati sering melanggar prosedur resmi dalam mengambil kebijakan.

Bila peringatan itu diindahkan Bambang Guritno, maka jabatan akan terus dipegangnya. Sebaliknya bila dia mengabaikan peringatan itu, dalam tempo enam bulan DPRD akan kembali bersidang, dan salah satu agendanya kemungkinan melengserkan Bambang.

''Kami sudah menyampaikan surat itu ke Bupati. Kami berharap, dia mengubah pola kerja sehingga tidak membuat iklim semrawut,'' papar Wakil Ketua DPRD Soma Iriyanto BA di ruang kerjanya, kemarin.

Dia mengemukakan, peringatan keras kepada Bupati diberikan oleh pimpinan Dewan setelah menerima rekomendasi dari Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD yang bersidang di Hotel Catalina Kopeng, 29 Oktober lalu. Rapat Panmus yang diikuti 17 orang itu terdiri atas empat pimpinan Dewan, lima ketua komisi, dan delapan ketua fraksi itu memutuskan, pimpinan Dewan atas nama DPRD harus memberikan peringatan keras kepada Bupati. Dalam nota internal Panmus Nomor 011/Panmus/X/2002 bertanggal 29 Oktober 2002 itu disebutkan, Bupati harus diperingatkan lantaran melanggar sejumlah prosedur kebijakan. Berdasarkan rekomendasi panmus itu, pimpinan Dewan kemudian melayangkan surat peringatan keras.

''Salah satunya tentang perekrutan CPNS. Semestinya berdasarkan UU Nomor 22/1999, perekrutan CPNS harus berdasarkan perda. Karena harus berdasarkan perda, DPRD harus diajak bicara. Perda itu kan produk usulan eksekutif dan disetujui legislatif,'' ungkap Soma. Yang sudah terjadi, Bupati akan merekrut 217 CPNS tanpa memberitahu Dewan.

Pasar Kopeng

Bupati juga dinilai melangkah sendiri dalam rencana membangun Rumah Sakit Industri di Sewakul, Ungaran. Padahal, rumah sakit itu dibangun oleh Depnaker bekerja sama dengan Pemkab. Juga penataan Pasar Kopeng yang tak dibahas bersama DPRD. Lalu penataan Pasar Jetis dan Pasar Projo yang tak tuntas.

Ketua Komisi B Abdul Halim menyatakan, peringatan keras terhadap Bupati ibarat nututi layangan pedhot (mengejar layang-layang putus-Red). Jika bisa diambil lagi akan diselamatkan. Namun jika tidak ketututan (tak terkejar) akan dilepaskan.

Dr Anis Supriyadi, rekan dekat Bambang Guritno di Partai Amanat Nasional (PAN) mengemukakan, secara substansial dia mendukung peringatan keras tersebut. Namun dari sisi prosedur, dia menilai keputusan itu cacat hukum.(F3-71j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA