logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 8 November 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Pengembalian Lahan Perlu Dukungan

  • Ada Anggota Dewan Membela Pengembang

BALAI KOTA -Keinginan Wali Kota H Sukawi Sutarip SH untuk meminta lahan yang dikuasai PT Karyadeka Alam Lestari (KAL) yang akan habis izin Hak Guna Bangunan (HGB)-nya 31 Desember mendatang ditanggapi beragam sejumlah anggota Dewan.

Ada yang mendukung keinginan Wali Kota, ada pula yang pasang badan untuk pengembang Bukit Semarang Baru (BSB) tersebut.

Anggota Fraksi PDI-P Herman Yoostam mendukung langkah Wali Kota. ''Langkahnya sudah betul, dari awal memang demikian,'' kata dia, Kamis (7/11).

Menurut dia, permintaan Wali Kota wajar dan perlu mendapat dukungan. Anggota Komisi A DPRD Kota itu juga menilai, peralihan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB tidak sesuai aturan yang ada. ''Mungkin era dulu yang akhirnya bisa mengubah HGU menjadi HGB.''

Karena Wali Kota dan PT KAL sama-sama mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, kata dia, keputusan ada di institusi tersebut.

Soal Wali Kota dan PT KAL akan menerapkan kebijakan lain, bisa dilakukan setelah ada keputusan dari BPN Pusat. Mestinya, kalau berpikiran ekstrem, yang kembali ke pemerintah 100% lahan.

Dia memberi contoh yang terjadi di suatu daerah di luar Jawa. Namun karena kebijakan dari pemerintah daerah setempat, 25% lahan diserahkan ke pengembang, karena sudah terbangun.

Menurut dia, tidak ada istilah ganti rugi oleh Pemerintah Kota kepada PT KAL jika lahan tersebut akhirnya menjadi milik Pemkot. Kekhawatiran Pemkot karena jika HGU sudah menjadi HGB, tak lama lagi akan menjadi Hak Milik (HM).

''Saya sebagai anggota Dewan menunggu keputusan BPN Pusat.''

Ketua Komisi D DPRD Kota H Sriyono semula enggan berkomentar mengenai masalah tersebut. Namun, Wakil Ketua FPDI-P ini akhirnya memberikan pernyataan jika memang Wali Kota menghendaki tanah tersebut untuk kepentingan rakyat, harus didukung. Meski demikian, keputusan final tetap ada di BPN Pusat. ''Kalau memang menguntungkan masyarakat harus didukung, tapi semua harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.''

Berbeda dengan Anggota Komisi A Djunaedi SH, dia menilai langkah Wali Kota tak ubahnya memeras investor. Dia bahkan mensinyalir Wali Kota sedang bersandiwara dalam permintaan lahan.

Anggota Fraksi PAN itu juga meminta Wali Kota tidak mudah mengubah Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) mengenai kawasan tersebut. Kalau mudah mengubah dia khawatir investor yang ke Semarang akan lari lagi.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A Drs H Achmad Munif. Menurut dia, mestinya Wali Kota berlaku normatif, jangan mengaitkan segala sesuatu dengan era reformasi.

Wakil Ketua Komisi D Dra Hj Siti Markamah tidak ingin berkomentar masalah kepemilikan lahan. Dia hanya menyoroti pembangunan BSB. Pihaknya melihat, pelaksanaan pembangunan di BSB sudah baik. PT KAL telah membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terpadu. (G7-45)

Lahan yang dimohon Wali Kota dalam suratnya No. 593/4107 tanggal 26 September 2002

  • HGB No. 1/Ngadirgo seluas 248,3380 hektare atas nama PT KAL
  • HGB No. 400/Mijen seluas 204,8030 hektare atas nama PT KAL
  • HGB No. 429/Kedungpane seluas 227,7090 haktare atas nama PT KAL HGB No. 1/Tambangan seluas 137,5000 hektare atas nama PT KAL
  • Luas semuanya 868,4000 hektare, habis izinnya 31 Desember 2002Yang sudah digunakan untuk perumahan dan peruntukan yang lain seluas kurang lebih 62,3785 hektare.
  • Yang belum digunakan dan dimohon Pemkot seluas kurang lebih 806,0215 hektare. (G7-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA