
| Senin, 28 Oktober 2002 | Berita Utama |
Gubernur Tidak Akan Intervensi PilkadaKARANGANYAR-Gubernur Jateng H Mardiyanto menandaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi kasus pembatalan bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Karanganyar. "Biarlah daerah yang menyelesaikannya dengan mencari solusi sendiri," tegasnya. Ditemui di sela-sela kesibukannya menghadiri gebyar akbar kemanunggalan rakyat dengan TNI-Polri di stadion Pringgondani Kabupaten Wonogiri, Minggu (27/10), Gubernur menyatakan, bukan zamannya lagi Gubernur ikut campur mengatur dalam proses pilkada. "Saya tak akan mencampurinya, tapi sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki Gubernur, bila diminta kami akan memberikan petunjuk dan koridornya. Soal penyelesaiannya, sepenuhnya dipulangkan pada daerah yang bersangkutan. Biarlah karanganyar yang menyelesaikan hal ini secara bijaksana," katanya. Dia mengaku telah menerima surat pembatalan yang dikirimkan dari DPRD Karanganyar. "Sudah, saya sudah menerima surat dari Karanganyar," ujarnya. Namun, pihaknya belum menyikapinya untuk mengambil langkah-langkah konkret. Misalnya, buru-buru mengusulkan agar proses pelantikan bupati terpilih ditunda. Sebab, semua masih dipandang dalam batas kewenangan daerah (DPRD Karanganyar). Dicontohkan, sebagaimana pengalaman di Kabupaten Banjarnegara misalnya, pernah hasil pilkada dibatalkan. Namun, kemudian tiba-tiba dianulir kembali. Karena itu, untuk menyikapi pilkada di Karanganyar, Gubernur bersikap menunggu perkembangan. "Jika betul dibatalkan ya mundur. Namun, jika kejadiannya kemudian seperti di Banjarnegara, yang ternyata mendadak dicabut kembali, bagaimana?" katanya. Sebagai solusi terbaik untuk mengurai persoalan pilkada di Karanganyar ini, Gubernur menyarankan agar DPRD setempat bersikap akomodatif menampung segala masukan guna dijadikan acuan untuk mencarikan jalan keluar terbaik sesegera mungkin. Dia mengingatkan, sesuai dengan pemberlakuan desentralisasi otonomi daerah, kewenangan pilkada memilih bupati dan wakilnya mutlak jadi otoritas daerah kabupaten. Gubernur tak akan mengintervensi. "Karena itu, tolong kasus Karanganyar ini sedapat mungkin segera diselesaikan oleh daerah setempat," katanya. Kasus kontroversi pembatalan calon tepilih Bupati dan Wakil Bupati, Hj Rina Irianti Sri Ratna Ningsih SPd dan KRMTH Drs Sri Sadoyo Hardjomiguno MM, berbuntut panjang. Sebab, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Karanganyar Bambang Hermawan belakangan juga akan merencanakan menggugat Ketua DPRD Karanganyar Soemarso Dhiyono Rp 1 miliar, menyusul langkah pembatalan pilkada yang dilakukan dalam sidang paripurna khusus membahas uji publik di Karanganyar.(P27-60e) |