
| Senin, 28 Oktober 2002 | Berita Utama |
Rina Resmi Gugat Pimpinan Dewan
KARANGANYAR- Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih SPd tampaknya sudah tidak punya peluang lagi untuk mempertahankan kemenangan yang diraih dalam pemilihan yang digelar pada tanggal 17 Oktober lalu. Sebab, panitia pemilihan telah mempersiapkan diri mengadakan pemilihan ulang, meski pembatalan hasil pemilihan sebelumnya tidak mendapatkan dukungan dari sebagian besar anggota Dewan. Panitia pemilihan tampaknya juga mengesampingkan keberadaan instansi vertikal yang ada, baik Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri. Kendati belum mendapatkan "sinyal persetujuan" dari kedua instansi tersebut, panitia tetap akan menggelar pemilihan ulang. "Pembatalan hasil pilkada tidak harus menunggu persetujuan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Demikian juga pemilihan ulang yang direncanakan. Seluruh proses pilkada merupakan kewenangan DPRD yang menjadi panitia pemilihan. Gubernur dan Menteri Dalam Negeri tidak berhak untuk campur tangan," kata Wakil Ketua Panitia Pemilihan Suparno. Sebar Undangan Dalam persiapan pemilihan ulang tersebut, DPRD telah menyebarkan undangan rapat bagi panitia pemilihan untuk membahas teknik pemilihan ulang. Salah satu anggota panitia pemilihan Drs Joko Darmadi yang menjabat sebagai anggota seksi penjaringan mengakui dirinya telah menerima undangan untuk membahas pemilihan ulang. "Saya sudah menerima undangan rapat pemilihan ulang dari pimpinan Dewan. Rencananya, rapat tersebut akan diselenggarakan pada hari Selasa besok," tandas Joko Darmadi. Senada dengan Joko, anggota seksi pemilihan Indra Mariani juga mengaku telah menerima undangan rapat. Dia mengatakan, "Undangan itu untuk membahas teknik pelaksanaan pemilihan ulang." Ketika ditanya apakah pembatalan itu memang benar-benar sudah sah dan dapat diterima sebagian besar anggota Dewan, sehingga pemilihan ulang bisa digelar, Joko mengaku masih ragu, karena berita acara Rapat Paripurna Khusus II yang membatalkan hasil pemilihan tersebut masih dipertanyakan keabsahannya oleh berbagai kalangan. "Meskipun sudah ditandatangani pimpinan Dewan dan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri, surat pembatalan itu masih tetap dipertanyakan, karena proses pembatalannya cenderung tidak konstitusional," jelasnya. Rapat panitia untuk pemilihan ulang besok, kata dia, bisa saja dijadikan perdebatan oleh panitia pemilihan yang juga anggota Dewan, karena sesudah Rapat Paripurna Khusus II yang membatalkan hasil pemilihan itu, baik anggota Dewan maupun panitia pemilihan, belum pernah mengadakan rapat lagi. "Perdebatan itu mungkin saja terjadi, karena baik yang mendukung dan menolak pembatalan itu sama-sama ngotot," tandasnya. Gugat Pimpinan Dewan Suparno mengatakan, dalam pemilihan ulang tidak lagi dibutuhkan banyak biaya seperti pemilihan sebelumnya. Karena panitia sudah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam pemilihan ulang. "Panitia sudah memiliki kartu suara, kotak suara, dan bilik suara. Perlengkapan pemilihan itu tinggal memasang saja, tidak harus membeli lagi," jelasnya. Panitia, kata dia, hanya tinggal mempersiapkan konsumsinya saja. Sedangkan honor dan gaji panitia juga tidak diperlukan lagi. Kalaupun ada tambahan juga tidak terlalu banyak. "Dalam kepanitiaan, mereka bekerja sampai selesainya proses pilkada, yaitu sampai pertengahan bulan November," jelasnya. Tim penasihat hukum Rina yang terdiri atas lima orang, yaitu A Wahyu Purwana SH MH, Hariyadi UJS SH MH (bukan Joko Hariadi SH-Red), Drs YB Irphan SH, Hany Oktavianto SH, dan Abdul Aziz Ahmad SH secara resmi menggugat para pimpinan Dewan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan surat pembatalan yang ditandatanganinya. Gugatan itu secara resmi diserahkan ke PTUN Semarang hari ini. "Banyak kelemahan yang mengiringi proses dan mekanisme Rapat Paripurna Khusus II yang membatalkan hasil pilkada itu. Begitu juga alat bukti yang dijadikan dasar pembatalan itu," tandas Wahyu. (G8-16t) |