
| Senin, 28 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
100 Warga Kramatsari Tak Mau PindahPEKALONGAN -Warga Kramatsari merasa keberatan pindah dari tempatnya, kecuali Pemkot menyediakan lahan baru untuk permukiman. Karena itu, warga akan mempertahankan bangunannya di tanah bantaran Jl ABRI Masuk Desa (AMD) Kramatsari. Hal itu disampaikan empat warga yang menghadap Kabag Hukum Suharto SH di ruang kerjanya, belum lama ini. Empat warga itu, Ali Rosidin, Sobirin, Sapari, dan Tasikin. Mereka mewakili 100 warganya yang menghuni di tanah bantaran tersebut. Selain menghadap Kabag Hukum, warga Komunitas Perjuangan Antikekerasan (Kompak) Kelurahan Kramatsari juga mengirimkan surat ke Wali Kota Drs H Samsudiat MM. Isi surat, permohonan agar diperkenankan menempati tanah bantaran sampai mereka memiliki rumah. Surat itu ditandatangani ketua Kusworo dan sekretaris Ali Rosidin. Rosidin menjelaskan, setelah tanah bantaran yang dihuni dipasang papan larangan pendirian bangunan, maka 26 KK (sekitar 100 warga) merasa resah karena bangunan yang ditempati itu merupakan satu-satunya bangunan yang dimiliki. ''Jika dibongkar paksa, kami siap melakukan aksi dengan tidur di Pemkot. Namun, kalau kami diminta pindah, Pemkot harus menyediakan lahan pengganti,'' katanya. Sedangkan dalam suratnya kepada Wali Kota, warga mengaku menempati tanah bantaran itu lantaran sudah mendapatkan izin dari Kelurahan Kramatsari dengan beberapa catatan, antara lain mendirikan bangunan/rumah tidak permanen (bukan tembok) dan sanggup menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Sebagai bahan pertimbangan, kata Rosidin, jika sepanjang bangunan di bantaran pengairan dibongkar paksa, maka sekitar 100 warga yang menghuni akan menjadi gelandangan (tunawisma) di Kota Batik yang pada gilirannya akan menyebabkan Kota Pekalongan rawan tindak kejahatan dan lain-lain. Terhadap usulan warga, Kabag Hukum Suharto SH mengatakan, penanganan bangunan di tanah bantaran memang sedang ditangani Pemkot. Mengenai surat perjanjian dengan kelurahan, menurutnya, ternyata sudah habis masa berlakunya, kecuali satu rumah. Dalam perjanjian itu, warga siap dipindahkan jika tanah diperlukan Pemkot dan perjanjian itu tidak sepengetahuan Pemkot. Seperti diberitakan kemarin, Pemkot memasang 10 papan larangan mendirikan bangunan di Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Sriwijaya. Dengan papan itu, pemilik bangunan diharapkan menyadari dan membongkar sendiri bangunannya sebelum tim gabungan membongkar paksa.(A15-58t) |