
| Senin, 28 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
15 Pengusaha Langgar Izin HOSLAWI -Berdasarkan hasil sweeping kelengkapan izin usaha yang dilakukan tim gabungan Pemkab dan Polres Slawi, terdapat 15 pengusaha yang melanggar izin gangguan (HO). Sebagian besar mereka yang terjaring diduga telah melakukan penyimpangan. Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Edi Prayitno SH mengemukakan, diperkirakan jumlah pengusaha yang melanggar itu akan meningkat ketika akan dilakukan sweeping pekan ini. Sebagian besar pengusaha yang melanggar, katanya, terdapat di sentra-sentra industri yang berada di jalur pantura. Dicontohkan di wilayah Kecamatan Kramat, diduga banyak pengusaha yang melakukan penyimpangan HO. Menurutnya, jika pengusaha yang bersangkutan ingin merubah fungsi bangunan harus melaporkan ke dinas terkait. ''Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.''. Bagi mereka yang terjaring sweeping itu, diberi batas waktu selama dua minggu untuk segera melengkapi izin usaha. ''Operasi ini kelihatannya disambut baik para pengusaha. Namun, jika mereka tidak mentaati, maka tak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana. Sejauh ini kita masih memberi toleransi kepada mereka untuk segera mengurus surat-surat kelengkapan usaha,''kata dia. Di sisi lain, jelas Edi, sweeping dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja PPNS yang beberapa waktu lalu terbentuk. ''Secara tidak langsung boleh dikatakan selama ini kerja PPNS kurang optimal. Dengan adanya operasi ini kita memiliki pengalaman untuk menindak pengusaha yang tidak mentaati peraturan.'' Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Drs Warsito mengakui, bentuk pengawasan terhadap segala macam usaha belum optimal. ''Selama ini kita masih menunggu bola. Seolah-olah ada pandangan bahwa pengusaha itu yang butuh izin.'' Meski demikian, setelah Perda No 4 Tahun 2002 tentang retribusi diberlakukan, maka pihaknya akan aktif melakukan pengawasan. ''Dalam waktu dekat kita akan sosialisasikan soal perizinan ke masyarakat,''tandasnya. (G12-58) |