
| Senin, 28 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Banyumas |
Disetujui, Pelepasan Tanah SumampirPURWOKERTO-DPRD Banyumas akhirnya menyetujui pelepasan tanah Pemda eks banda desa Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, dalam sidang pleno, Sabtu lalu. Mekanisme penjualan aset daerah itu merupakan kali pertama yang menggunakan peraturan baru, yaitu Perda No 16/2000. Keputusan dibuat setelah paripurna menerima laporan tim Dewan, yang membahas pelepasan tanah itu. Tim tersebut diketuai Guno Purtopo SH dan Sekretaris HM Bachir Suhaimi. Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD dr Tri Waluyo Basuki. Pada peraturan lama, pelepasan harus dengan izin gubernur. Pada ketentuan baru, cukup persetujuan DPRD. Tanah eks banda desa seluas 113.092 m2 itu dilepas kepada investor, untuk dibangun perumahan sederhana. Tanah pengganti dengan luas sama di Kecamatan Sumbang, Kembaran, Sokaraja dan Kalibagor. Kondusif Dalam laporan itu disebutkan, tim membuat lima kesimpulan. Situasi dan kondisi masyrakat Kelurahan Sumampir, pasca gerakan Gentamas dan GAPS sangat kondusif. Seluruh komponen mendukung pelepasan itu. Tanah pengganti sudah ada, permohonan pengembalian dana keseimbangan kepada pemerintah kelurahan Sumampir Rp 215.436. 000 dimungkinkan, untuk menutup kekurangan dana pembangunan sesuai aspirasi. Dalam pengantarnya, Guno mengatakan dimaklumi masalah pertanahan sangat strategis bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. (bd-47) |