logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 25 Oktober 2002 Sala  
Line

Kenaikan Tarif PDAM

Tingkatkan Kualitas dan Kelancaran Distribusi

KOTA - Rencana kenaikan tarif air bersih PDAM Surakarta ditanggapi kalangan DPRD. Sejumlah wakil rakyat menandaskan kenaikan tarif harus disertai peningkatan pelayanan ke masyarakat. Tak hanya kualitas air, tetapi juga kelancaran distribusi.

''Kenaikan tarif memang patut dilakukan, karena berbagai variabel produksi di PDAM seperti tarif dasar listrik juga naik beberapa bulan lalu. Lagi pula tarif air di Solo jauh lebih rendah ketimbang daerah sekitar,'' kata Sekretaris Komisi B DPRD, Bambang Rusiantono EMT, kemarin.

PDAM berencana menaikkan tarif dasar air bersih dari Rp 350 (yang berlaku sejak November 2000) menjadi Rp 700. Kenaikan tarif akan diterapkan dengan pola subsidi silang dengan persentase 10-57% (Suara Merdeka, 22/10).

Namun mantan anggota Komisi D DPRD itu menandaskan kenaikan tarif harus disertai peningkatan pelayanan. Selama ini masih muncul keluhan mengenai kualitas air dan ketidaklancaran distribusi, sehingga belum seluruh pelanggan merasakan pelayanan yang baik.

Masalah rencana kenaikan tarif air bersih itu, kata dia, beberapa bulan lalu dibahas dalam rapat dengan Komisi D, saat dia masih menjadi anggota komisi tersebut.

''Beberapa poin hasil rapat saat itu adalah tarif air bersih PDAM Solo semestinya naik karena sekarang sudah ketinggalan oleh daerah sekitar. Selain itu ada pertimbangan faktor kenaikan tarif dasar listrik dan jaringan distribusi PDAM Solo lebih banyak.''

Segera Dibenahi

Anggota Komisi C Honda Hendarto berpendapat senada. Dia menuturkan kemungkinan masyarakat tak terlalu keberatan atas kenaikan tarif itu. Dengan catatan, diimbangi peningkatan pelayanan serta kualitas dan distribusi air.

''Selama ini kan masih ada komplain dari masyarakat yang mendapat pasokan tersendat-sendat. Saya harap keluhan semacam itu sesegera mungkin dibenahi. Kalau bisa sebelum pembahasan rencana kenaikan tarif air PDAM dibahas DPRD.''

Dia menekankan agar presentasi kenaikan yang berpola subsidi silang mempertimbangkan pelayanan ke masyarakat untuk kategori sosial, baik umum maupun khusus.

''Kalau sharing persentase subsidi silang itu tidak memberatkan pengguna kelompok sosial dan masyarakat kecil semestinya pantas PDAM menaikkan tarif demi keberlangsungan pelayanan,'' kata dia.

Disinggung soal persentasi kenaikan yang direncanakan 10-57%, dua wakil rakyat itu menyatakan belum bisa memperhitungkan. Hal itu baru dibahas DPRD setelah ada nota penjelasan Wali Kota Slamet Suryanto yang dalam jadwal disampaikan Senin (28/10) pekan depan.(D11-42g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA